Dari pemilu ke pemilu atau pilkada, praktik politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kampanye di tempat ibadah sering terjadi.
Pelanggaran seperti norma atau kode etik yang melibatkan ASN di pilkada lalu sampai ditangani dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Tamrin, menambahkan bahwa potensi pelanggaran yang terjadi akan dipetakan dengan berbagai indikator dan harus dicegah sedini mungkin.
Baca Juga:Polbangtan Bogor Hadirkan Solusi Hadapi Darurat Pangan di IndonesiaTegas, Disdik Jabar Menganulir Dua Calon Peserta Didik Baru yang Memanipulasi Nilai Rapor
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya bersama Panwascam dan PKD akan berupaya untuk melakukan pencegahan dengan melibatkan tokoh agama, masyarakat, ormas, dan media agar tercipta pemilu yang jujur, adil, mandiri, dan berintegritas. (Diki Setiawan)