Bawaslu juga meminta agar DPK atau pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar, dapat masuk ke dalam DPT dan DPTb Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, membenarkan adanya data pemilih yang sudah meninggal masih tercatat dalam DP4.
Ami menjelaskan bahwa langkah KPU adalah berkomunikasi dengan pemerintahan desa setempat dan keluarga dari pemilih yang sudah meninggal untuk membuat surat kuning atau akta kematian yang akan dibantu oleh pemerintah daerah dan desa setempat.
Baca Juga:Kades Tak Netral di Pilkada Kota Banjar 2024 Siap-Siap Terima Sanksi Berat!Satuan Reskrim Polres Banjar Lakukan Patroli Cyber Judi Online, Kominfo Cek WiFi Pemerintah
Setelah akta kematian dibuat, data pemilih yang sudah meninggal akan dicoret dari DP4.
Ami menambahkan bahwa KPU memastikan semua data pemilih yang meninggal akan dihapus dan dicoret dari DP4 pada saat tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak. (Diki Setiawan)