CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kepemimpinan penjabat kepala daerah di Kabupaten Cimis tampaknya tak akan bertahan lama.
Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna yang saat ini menjabat bakal pensiun pada tanggal 1 November 2024.
Padahal daerah dengan julukan “Kota Manis” itu akan melangsungkan pesta demokrasi, Pilkada pada tanggal 27 November.
Baca Juga:Hari Ini, Asep Goparullah Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Tasikmalaya!Kuncian Bupati dalam Pilkada Tasikmalaya 2024!
Kepala Bagian Pemerintah dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis Budi Yudia Wahyu menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, penjabat kepala daerah harus dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan level Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT).
Namun dalam aturan itu tidak ada pasal ataupun klausul yang mengatur ketika seorang penjabat kepala daerah pensiun di tengah jalan. Masalah ini menjadi krusialdan harus segera dibereskan.
“Kalau melihat aturan memang Penjabat (Pj) kepala daerah bisa mencapai satu tahun. Kalau lebih dari itu diperpanjang. Akan tetapi ada syarat yaitu ASN dan jabatan pimpinan tinggi pratama. Yang menentukan berhenti atau diganti mutlak kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya kepada Radar, Selasa 9 Juni 2024.
Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, lanjutnya, hanya mengatur apabila masa jabatan penjabat kepala daerah habis setelah satu tahun, maka akan ada usulan lagi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kemendagri. Apakah pejabat tersebut diperpanjang atau diganti baru.
“Saat ini posisinya kita akan konsultasi terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Itu setelah evaluasi triwulan pertama ke Provinsi Jawa Barat pada Juli 2024,”katanya.
Budi menegaskan untuk sementara ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah nantinya kursi kepla daerah akan diisi oleh seorang pelaksana harian atau pelaksana tugas, atau penjabat baru. Semuanya bergantung pada kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Sementara waktu diminta pemerintah Kabupaten Ciamis untuk fokus membantu pelaksanaan tugas Pj Bupati Ciamis. Jangan membahas penggantian atau penunjukan Plh karena masih ada waktu. Itu bisa sekalian saat Pj Bupati Ciamis melakukan evaluasi triwulan kedua pada Oktober mendatang,” ujarnya.