“Dalam setiap acara seremonial itu memang sudah mulai diterapkan. DPRD juga sudah mengurangi kita bawa tumbler seperti itu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tasikmalaya telah berkomitmen membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai (PSP) melalui penerbitan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 tahun 2023.
Meski begitu, implementasi aturan tersebut di lapangan masih lemah sehingga tujuan pengurangan timbulan sampah plastik tidak optimal.
Baca Juga:Hari Ini, Asep Goparullah Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Tasikmalaya!Kuncian Bupati dalam Pilkada Tasikmalaya 2024!
Selain itu, Kota Resik juga tidak secara spesifik menghitung terpisah jumlah tonase plastik pada setiap kiriman yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir.
Sejak enam bulan pertama diberlakukannya Perwalkot, hingga saat ini belum ada penurunan tonase sampah yang signifikan.
“Belum terlihat perkembangannya. (Ada) pemilahan di hulu, di hilir paling sama pemulung yang memilah,” terang Kepala UPTD Pengelola TPA Ciangir, Deni Indra, Minggu 7 Juli 2024. (Ayu Sabrina)