Disinggung soal nilai, Juara III lomba menyanyi solo FLS2N SMP tingkat Kota Tasikmalaya 2023 itu mengaku tidak mengetahui poin hasil ujikom yang dijalani. Sehingga dia tidak bisa membandingkan nilainya dengan peserta lain yang lolos seleksi. “Enggak tahu karena tidak diumumkan nilainya, hanya daftar nama yang lolos saya,” ucapnya.
Sejurus dengan itu, Ibu Azka, Mia yang melihat proses uji komptensi yang dijalani putrinya tidak kalah percaya diri. Karena dia melihat Azka bisa tampil menyanyi lebih baik disbanding peserta lainnya. “Yang keterima justru yang menangis saat ujikom karena kesulitan bernyanyi, katanya dari Ciamis juga, bukan warga sini (Kota Tasik),” terangnya.
Saat ini, Mia mengaku bingung dengan nasib pendidikan anaknya. Sebagai single parent yang menghidupi tiga anak, tentunya berat jika harus membiayai Azka di sekolah swasta. “Memang bisa ke SMA swasta, tapi bingung biayanya,” terangnya.
Baca Juga:Ngopi Cantik Viman-Nurhayati, Duo Kandidat Politisi Papan Atas di Pilkada Kota TasikmalayaDianggap Berbeda, PAN Menunggu Pembuktian Ihsan Riyadi di Pilkada Kota Tasikmalaya
Sementara ini dia akan berupaya mencari SMA atau SMK negeri lain meskipun jaraknya lebih jauh. Jika memang sistem PPDB memang tidak bisa dia tembus, Mia hanya bisa pasrah dengan kelangsungan pendidikan sang anak. “Kalau memang tidak bisa diterima, saya harus bagaimana lagi?,” ungkapnya dipernuhi kebingungan.
Tokoh pemuda Kecamatan Bungursari Asep Devo menilai bahwa Azka merupakan salah satu bukti sistem PPDB memang menghambat pendidikan anak. Karena seolah negara tidak memberikan peluang baginya untuk melanjutkan sekolah. “Pemerintah selalu bilang pendidikan penting, tapi regulasinya malah menghalangi orang mau sekolah,” ucapnya.
Selain itu, dia khwatir jalur prestasi yang di tempuh siswi yatim tersebut ada rekayasa nilai. Sehingga Azka tidak bisa lolos tanpa ada transparansi dari panitia PPDB. “Saya jadi penasaran, kalau memang soal nyanyi coba diuji lagi tapi secara terbuka dan tansparan penilaiannya,” ucapnya.
Menurut Asep, Pemkot Tasikmalaya dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) XII Disdik Jawa Barat tidak boleh harus mengkroscek proses PPDB baik jalur zonasi maupun prestasi. Karena menurutnya prosesnya bermasalah dan berdampak pada masa depan pendidikan masyarakat. “Dengan sistem PPDB yang tidak transparan ini, mungkin bukan Azka saja yang masa depan pendidikannya terancam,” tuturnya.(rga)