CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kelebihan bayar atas realisasi APBD tahun anggaran 2023.
Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memberi tenggat waktu hingga 17 Juli 2024 kepada Pemkab Ciamis untuk melakukan perbaikan atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut.
Salah satu instansi yang mengalami kelebihan bayar adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP). Instansi ini menjadi langganan kelebihan bayar setiap kali LHP BPK RI turun ke Ciamis.
Baca Juga:Bacalon Perseorangan di Kota Banjar Masuk Tahap Verifikasi FaktualMuharam Fest 2 Meriahkan Perayaan Tahun Baru Islam di Perum Bumi Mutiara Mandiri
Hal itu diakui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis Hilman Nuryadin.
Ia menyebut BPK memang menyoroti kelebihan bayar sebesar lebih dari Rp 1,2 miliar pada realisasi pembangunan yang dilaksanakan di tahun anggaran 2023.
Tahun ini pun kelebihan bayar itu tengah diproses untuk pengembalian ke kas daerah oleh pelaksanaan kegiatan.
“Prosesnya ada yang menyicil dan ada juga langsung melunasi sesuai dengan rekomendasi LHP BPK 2024,” katanya kepada Radartasik.id, pada Senin 8 Juli 2024.
Ini bukan pertama kalinya DPUPRP mengalami kelebihan bayar. Sebelumnya pada LHP BPK Tahun 2023 dinas ini juga mengalami kelebihan bayar atas realisasi pekerjaan tahun 2022.
Kenapa DPUPRP menjadi langganan temuan BPK setiap tahun?
Hilman menyebut pihaknya sebetulnya telah mencoba meminimalisir temuan dengan mengingatkan para pemborong atau pemenang tender agar melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi.
“DPUPRP sudah melakukan pencegahan dengan setiap menjalankan tender dengan pemborong. Pencegahan dengan kontraknya harga satuan, artinya pembayaran sesuai dengan yang sudah dilaksanakan pekerjaan sesuai dengan kuantitas dan kualitasnya,” jelasnya.
Baca Juga:Perahu Koalisi Ivan Dikcsan Diprediksi Minim Penumpang Jelang Pendaftaran Pilkada 2024!Kejutan Masih Akan Terjadi, PKB Kota Banjar Fokus pada Gerakan Perubahan
Artinya, lanjut dia, setiap pekerjaan jalan selesai, DPUPRP selalu melakukan opname atau perbaikan pekerjaan proyek yang dilakukan pemborong.
Yaitu bersama-sama turun ke lapangan melakukan pemeriksaan antara DPUPRP, konsultan pengawas, dan pemborong, untuk melihat kesesuaian spesifikasi kualitas dan kuantitas pekerjaan.
“Misalnya ketika kontraknya Rp 1 miliar untuk peningkatan jalan, tetapi saat di evaluasi ternyata dihitung Rp 950 juta. Lalu segitu yang dicairkan (950 juta, Red) bukan Rp 1 miliar,” kata dia.