Kemudian, kata dia, Ahmadiyah selama ini terlibat aktif dalam kegiatan sosial masyarakat di Nyalindung dan aktif bersilaturahmi dengan para warga sekitar dan para tokoh serta tidak pernah melanggar hukum apapun.
Selanjutnya tindakan penutupan paksa oleh Pemkab Garut melalui Satpol PP tidak berdasarkan keputusan pengadilan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, serta masalah agama adalah otoritas pemerintah pusat bukan pemerintahan daerah sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah.
Dan yang terakhir meminta ketegasan sikap Presiden Jokowi untuk memastikan pemerintah daerah memfasilitasi dan menjamin warganya untuk dapat beribadah sesuai keyakinannya. (Agi Sugiana)