GARUT, RADARTASIK.ID – Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (Sajajar) menyayangkan tindakan penutupan atau penyegelan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Sajajar, Ahmadiyah di Kampung Nyalindung sudah ada sejak tahun 1970-an.
Koordinator Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (Sajajar) Usama Ahmad Rizal mengatakan, alasan Satpol PP Kabupaten Garut menutup paksa tempat ibadah Jaringan Ahmadiyah Indonesia (JAI) karena sebelumnya telah menerima audiensi dari salah satu ormas. ”Padahal warga sekitar tidak ada masalah,” ucapnya, Jumat, 5 Juli 2024.
Baca Juga:Satuan Reskrim Polres Banjar Lakukan Patroli Cyber Judi Online, Kominfo Cek WiFi PemerintahBanjar Water Park Tak Kunjung Dibenahi, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, menurut Rizal, telah melakukan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional dengan melakukan penutupan paksa tempat ibadah yang dikelola Ahmadiyah di Kampung Nyalindung Kecamatan Cilawu.
Dia menilai kondisi seperti ini mencederai nilai-nilai toleransi yang ada saat ini. ”Menandakan bahwa negara masih menjadi penghalang atas kebebasan beragama,” katanya.
Rizal menjelaskan, konstitusi jelas menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat (1), (2), (3), UUD 1945).
Ia menuturkan apa yang dilakukan Pemkab Garut melalui Satpol PP merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan koridor kewenangannya.
”Seperti diketahui urusan agama sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah pusat. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 10 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,” lanjutnya.
Rizal menjelaskan terkait rumah ibadah, Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan bahwa konstitusi tidak boleh kalah oleh kesepakatan.
Maka dari itu, Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama menolak keras penutupan paksa masjid, karena SKB 3 Menteri 2008 maupun Pergub No 12 tahun 2011 isinya tidak ada larangan pembangunan masjid dan pelarangan kegiatan Ahmadiyah.
Baca Juga:Bekali Mahasiswa Agar Berhasil Berkarier, Politeknik LP3I Tasikmalaya Hadirkan Alumni Sukses dan Motivator Teknologi Plasmacluster Sharp, Senjata Rahasia Melawan Polusi Udara dalam Rumah Anda!
”Penutupan tersebut juga tidak disertai pemberitahuan, surat tugas penyegelan, dan dilakukan pada malam hari,” katanya.
Adapun beberapa pernyataan sikap yang dikeluarkan Sajajar di antaranya mengecam dengan keras sikap Pemkab Garut yang bersikap diskriminatif dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk melindungi warganya melaksanakan ibadah dan hak berserikat, berkumpul yang dijamin oleh negara melalui UUD 1945.