CIAMIS, RADARTASIK.ID – Warga Parungsari, Kota Banjar, Jajang Rianto (35), melaporkan dugaan penganiayaan oleh seorang pria berinisial DS, warga Ciamis, ke Mapolres Ciamis, Jumat 5 Juli 2024.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis 4 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 di Jalan Ciamis-Banjar, Desa Bojongmenger Kecamatan Cijeungjing.
Jajang bercerita, awalnya ia mendatangi pria berinisial DS yang diduga menjadi selingkuhan wanita yang kini telah menjadi mantan isterinya.
Baca Juga:Ada Apa dengan Kota Tasikmalaya! Pilkada 2024, Sampai Harus Menerjunkan Tokoh Nasional! Darurat Kepemimpinan?Pilkada dan Berkah Pembangunan
Tujuannya untuk mengklarifikasi dugaan perselingkuhan yang terjadi. Namun saat didatangi, pria tersebut tidak mengaku dan terjadi adu mulut antara ia dan DS.
“Awalnya saya bertemu DS mau klarifikasi hubungan dengan mantan istri, akan tetapi ada adu mulut. Saya pun dipiting leher dengan tangan kanan hingga tidak bisa bernapas. Selanjutnya DS pun menyikut bagian wajah atau pipi saya sebelah kanan hingga bengkak,” paparnya usai membuat laporan ke polisi.
Dengan adanya kejadian tersebut Jajang pun mengalami luka memar bagian pipi kanan dan sakit di bagian leher.
Pada hari kemarin, Jajang pun memeriksakan dirinya ke RSUD Kota Banjar untuk berobat. Kemudian melapor ke bagian SPKT Polres Ciamis.
Dia berharap laporan yang dibuatnya itu bisa segera ditangani dan pelaku tindak kekerasan tersebut bisa segera ditangkap.
“Berharap kepolisian memberikan sanksi sesuai aturan berlaku, agar ada efek jera terhadap terduga pelaku DS,” ujarnya.
Kendati begitu, hingga kemarin pihak kepolisian belum memberikan pernyataan apapun soal masuknya laporan dugaan penganiayaan tersebut. (Fatkhur Rizqi)