Bawaslu Ciamis Beri Warning! Netralitas ASN Mudah diucap, Tapi Butuh Komitmen untuk Menjalankan

Bawaslu ciamis ingatkan netralitas ASN
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Ciamis, Wulan Sarifah, melakukan zoom meeting. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menegaskan larangan bagi ASN, TNI, Polri, kepala desa dan aparat desa melakukan kampanye, ikut mengarahkan, atau mengajak dan mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Ciamis. 

Hal itu disampaikan saat sosialisasi menguji netralitas ASN Kabupaten Ciamis, pada Kamis 4 Julk 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Ciamis, Wulan Sarifah, mengatakan dalam zoom meeting bahwa ASN harus selalu netral. Baik sebelum, sedang, dan sesudah Pilkada. 

Baca Juga:Ada Apa dengan Kota Tasikmalaya! Pilkada 2024, Sampai Harus Menerjunkan Tokoh Nasional! Darurat Kepemimpinan?Pilkada dan Berkah Pembangunan

“Sebab netralitas melekat pada ASN, tidak ada waktu libur atau cuti mengikuti kampanye,” katanya.

Pihaknya pun berusaha melakukan pencegahan dan pengawasan sejak awal melalui pemetaan kerawanan. 

“Karena pada Pilkada 2018 terjadi pelanggaran netralitas ASN. Oleh karenanya Pilkada 2024 ini, kami mitigasi agar tidak terjadi pelanggaran seperti Pilkada sebelumnya,” ujarnya.

Dari pengalaman Pilkada 2018, lanjutnya, pelanggaran netralitas ASN terjadi pada guru, pejabat pemerintah, dokter, dan lainnya.

Bukan tidak mungkin hal itu terulang pada Pilkada 2024.

“Sedangkan kasus dulu juga ada kepala desa ada yang inkrach dipidanakan dan dihukum serta denda,” terang Wulan.

Selanjutnya, pihaknya menyampaikan imbauan kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menjaga netralitas ASN, kepala desa serta pegawai desa.

“Lalu soal pelanggaran netralitas ASN masuknya pelanggaran lainnya. Artinya di luar kewenangan Bawaslu Kabupaten Ciamis. Oleh karenanya memberikan rekomendasi kepada Inspektorat, BKPSDM atau KASN,” kata dia.

Baca Juga:Pergantian Sekda Kota Tasikmalaya, Ujian Objektivitas dan Idealisme Pj Wali KotaIvan Dicksan Dapat Surat Rekomendasi dari DPP PAN, Tambah Seru Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Pihaknya pun memberi instruksi Panwaslu Kecamatan untuk berkoordinasi dan melakukan imbauan kepada kepala desa di kecamatan masing-masing agar tetap jaga netralitas. 

“Netralitas ini gampang diucapkan akan tetapi dalam pelaksanaan butuh komitmen dan tanggung jawab dari setiap ASN,” katanya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar