Keempat, aspek keabsahan data yaitu untuk mengukur alat bukti data pemilih asli atau palsu, sah dan tidak sah.
Kelima, aspek pidana, untuk mengukur aspek larangan yang diatur dalam pasal ketentuan Pidana dalam Pemutakhiran data Pemilih.
“Sekali lagi, dalam prakteknya sangat disayangkan. Pantarlih sering kali dalam melaksanakan coklit tidak tidak diawasi langsung oleh pengawas pemilu,” tandasnya.
Baca Juga:Ivan Dicksan Dapat Surat Rekomendasi dari DPP PAN, Tambah Seru Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Kursi Sekda Kota Tasikmalaya Masih “Membara”, BKPSDM Mulai Siapkan Lelang Jabatan
Meski begitu, pria yang kini jadi pemerhati politik serta direktur eksekutif Tasik Research & Consultant (TRC) tersebut mengaku tak menutup mata, bahwa pengawas Kelurahan atau desa (PKD) hanya bejumlah 1 orang per kelurahan.
Sehingga mungkin jadi alasan bagi Bawaslu, untuk tidak melakukan pengawasan pada setiap Pantarlih.
“Meskipun secara SDM PKD terbatas, tetapi PKD harus memastikan lima aspek sebagai fokus pengawasan. Sehingga tercipta daftar pemilih yang akurat,” tutur Ijang.
Ijang sendiri mengaku mendapat perlakuan baik dari petugas Pantarlih yang melakukan coklit ke rumahnya.
Petugas yang datang melakukan pencocokan dan penelitian data disebut telah sesuai dengan prosedur.
“Iya yang bersangkutan (petugas pantarlih, red) melakukan coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Dia jeli dan komunikatif. memperkenalkan diri serta menyampaikan tujuan, meminta izin hendak melakukan coklit takutnya mengganggu waktu saya” paparnya.
Hal ini diakui petugas Pantarlih yang melakukan coklit ke rumah ijang yang masuk dalam TPS 15 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes. Yaitu Giania Azzahra.
Baca Juga:Peluang Poros Koalisi Baru di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Pamit
“Alhamdulilah saya menjalankan coklit sesuai dengan juknis yang ada dalam buku kerja Pantarlih,” kata Giania. (Ayu Sabrina)