TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Eks Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin, menyayangkan tidak adanya pendampingan dari pengawas pemilu pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Hal itu ia ungkapkan saat menerima kedatangan petugas Pantarlih yang melakukan coklit di kediamannya di Kelurahan Cipedes pada Kamis 4 Juli 2024.
“Seharusnya ada petugas dari pengawas pemilu yang mendampingi untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Baca Juga:Ivan Dicksan Dapat Surat Rekomendasi dari DPP PAN, Tambah Seru Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Kursi Sekda Kota Tasikmalaya Masih “Membara”, BKPSDM Mulai Siapkan Lelang Jabatan
Menurutnya pengawasan dari Bawaslu diperlukan untuk menghindari munculnya kecurigaan masyarakat terhadap kemungkinan adanya ‘petugas nakal’ pada proses pencocokan dan penelitian data.
Juga untuk memastikan bahwa proses coklit yang dilakukan pantarlih sesuai dengan ketentuan.
Daftar pemilih merupakan salah satu instrumen penting dalam tahapan Pilkada.
Penyusunan daftar pemilih yang akurat sangat berpengaruh dalam pemetaan TPS, pengadaan logistik dan pemungutan suara.
“Sehingga kegiatan pencocokan dan penelitian dalam pemutakhiran data pemilih menjadi tahapan yang penting untuk diawasi dalam prosesnya,” lanjut dia.
Ijang menjelaskan, setidaknya ada lima aspek yang perlu menjadi fokus pengawasan dalam pemutakhiran data pemilih.
Pertama, aspek legalitas dan netralitas. Aspek ini untuk mengukur legalitas Coklit dan integritas Pantarlih dari mulai SK pantarlih, memastikan pantarlih bukan anggota atau berafilisi pada partai tertentu.
Baca Juga:Peluang Poros Koalisi Baru di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Pamit
“Hal ini juga untuk menghindari dari joki coklit yang pernah terjadi dalam proses pemilu legislatif,” terangnya.
Kedua, aspek tatacara, mekanisme prosedur. Yaitu untuk mengukur profesionalitas Pantarlih dalam menjalankan prosedur coklit.
Seperti membacakan atau menunjukkan nama Pemilih dan/atau nama-nama anggota keluarga Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, meminta kepada Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih untuk menunjukkan KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD.
“Apabila terdapat kekeliruan penulisan pada formulir Model A-Daftar Pemilih, maka Pantarlih melakukan perbaikan berdasarkan bukti dokumen KTP-el/ KK/Biodata Penduduk/IKD Pemilih dan bukti informasi lainnya,” jelas Ijang,.
Ketiga, aspek akurasi data pemilih. Yaitu untuk mengukur akurasi data pemilih, sehingga terjaga hak pilih warga yang memenuhi Syarat dan tidak memenuhi syarat seperti pemilih baru dan pemilih yang sudah meninggal.