Ditanya Seleksi Terbuka, Asgop: Mohon Petunjuk yang Maha Kuasa

asep goparuloh
Asep Goparuloh menerima SK pengangkatan sebagai Plh Sekda Kota Tasik dari Plh Wali Kota Asep Sukmana pada Senin, 1 Juli 2024 di ruang VIP wali kota. (ist)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sejak tanggal 1 Juli 2024, Asep Goparulloh, sudah mulai ngantor di ruangan Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh). 

Ia juga mulai melaksanakan tugas lebih ekstra dari hari biasanya, yang sehari-hari sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

“Iya dari Senin sudah mulai ngantor di sini. Hari ini Pak Plh sedang dinas luar,” kata seorang pegawai yang duduk di bagian administrasi ruang Sekda, Kamis 4 Juli 2024. 

Baca Juga:Ivan Dicksan Dapat Surat Rekomendasi dari DPP PAN, Tambah Seru Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Kursi Sekda Kota Tasikmalaya Masih “Membara”, BKPSDM Mulai Siapkan Lelang Jabatan

Pria yang akrab disapa Asgop itu tengah menjadi pembicara di gelaran yang dihelat oleh Badan Pengelola Keuangan (BPK) Republik Indonesia. 

“Saya lagi di Jakarta, di BPK RI, acara seminar implementasi SIPD,” kata Asgop saat dihubungi via aplikasi pesan. 

ia menyampaikan rasa terima kasih, atas penilaian DPRD Kota Tasikmalaya, yang menyebut dirinya dalah orang yang diharapkan para anggota dewan tersebut, untuk memimpin Setda selama 30 hari. 

“Terimakasih atas kepercayaan dan penilainnya,” ucapnya. 

Digadang-gadang punya kesempatan emas bawa ‘bekal’ untuk jadi Pj Sekda lewat seleksi terbuka, Asgop berharap yang terbaik jadi jawabannya. 

“Yang terbaik saja. Tentunya mohon petunjuk dari yang maha kuasa Allah SWT,” tandasnya. 

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Gun Gun Pahlagunara, menjelaskan bahwa kewenangan Asgop sebagai Plh Sekda terbatas. 

“Plh itu melaksanakan tugas rutinitas. Sedangkan Pj Sekda nanti punya kewenangan, seperti Sekda. Plh Sekda terbatas kewenangannya,” kata Gun Gun. 

Baca Juga:Peluang Poros Koalisi Baru di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Pamit

Meski begitu, pengisian kekosongan kursi sekda selama 30 hari, penting dilakukan. Mengingat banyak urusan yang berhubungan dengan Setda, dalam segala hal.

“Untuk mengisi kekosongan, nanti harus ditunjuk Pj (Sekda). Kan tidak bisa berhenti misalnya, menunggu Pj. Harus ada usulan, harus ada apa. Jadi selama maksimal 30 hari itu mudah-mudahn Pj ditunjuk,” terangnya. 

Keputusan soal proses Open Bidding atau seleksi terbuka, masih menunggu kepulangan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Dr Cheka Virgowansyah, dari ibadah haji di Makkah. 

0 Komentar