b. masa jabatan yaitu:
1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.”
Pada 5 September 2018, Ade Sugianto sempat menjalankan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya setelah Uu Ruzhanul Ulum dilantik sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat di tanggal tersebut. Namun, status Ade tetap sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya.
Baca Juga:Semakin Kotor, BUMDes Tuding Pantai Madasari Tak Terawat Setelah Diambil Alih Pemkab PangandaranKopi Santai di Karawang, IMHK Bergembira di Acara Besar
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 88 Ayat (2) disebutkan bahwa ”Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya bupati/wali kota atau sampai diangkatnya penjabat bupati/wali kota.”
”Yang dipertegas dengan dokumen, radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 88 ayat 2,” ungkap Aditya.
Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8180 Tahun 2018 yang berlaku surut sejak 5 September 2018, Ade Sugianto melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya sampai dilantiknya sebagai Bupati Tasikmalaya untuk sisa masa jabatan 2016-2021.
Lalu, pada saat terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya dalam diktum kedua, redaksinya adalah mengesahkan pemberhentian H Ade Sugianto dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan Tahun 2016-2021.
Kedua hal di atas, menurut Aditya, menunjukkan bahwa jabatan Ade Sugianto sebelum dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya 3 Desember 2018 adalah sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya.
Ade Sugianto tidak pernah menjabat sebagai penjabat sementara kepala daerah dengan berdefinisi kepada pengistilahan pelaksana tugas (Plt), penjabat sementara (Pjs), penjabat atau pun pelaksana harian (Plh).