PKPU Baru, Karpet Merah bagi Ade Sugianto, PDI Perjuangan Sebut Bupati Tasikmalaya Belum Menjabat Dua Periode

PKPU Baru
Bakal Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto berfoto bersama tim pemenangan Pilkada 2024 saat mengikuti pelatihan nasional yang diselenggarakan oleh DPP PDI Perjuangan di Bogor, Rabu, 3 Juli 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah ditetapkan pada 1 Juli 2024.

Aturan baru ini bagaikan ”karpet merah” yang memberikan kesempatan bagi Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto untuk mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

PKPU tersebut mengklarifikasi isu yang menyebutkan bahwa petahana tidak bisa mencalonkan diri kembali karena sudah menjabat dua periode yakni saat menggantikan Uu Ruzhanul Ulum dan terpilih menjadi Bupati Tasikmalaya didampingi Cecep Nurul Yakin pada Pilkada Serentak 2020. 

Baca Juga:Semakin Kotor, BUMDes Tuding Pantai Madasari Tak Terawat Setelah Diambil Alih Pemkab PangandaranKopi Santai di Karawang, IMHK Bergembira di Acara Besar

Namun, mengacu pada Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya—menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat—dihitung hanya dua tahun tiga bulan sejak dilantik pada 3 Desember 2018 dan berakhir pada 23 Maret 2021.

Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Aditya Ramadani, menjelaskan bahwa dengan keluarnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Ade Sugianto bisa mencalonkan kembali di Pilkada Serentak 2024. Dengan demikian, sudah jelas, isu bahwa Ade Sugianto tidak bisa mencalonkan kembali itu tidak benar.

Menurut Aditya, sejak dilantik pada 3 Desember 2018 menjadi Bupati Tasikmalaya menggantikan Uu Ruzhanul Ulum hingga berakhir pada 23 Maret 2021, masa jabatan Ade Sugianto adalah 27 bulan 20 hari atau dua tahun tiga bulan 20 hari. Dengan demikian, masa jabatan tersebut belum masuk satu periode karena kurang dari dua setengah tahun. 

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Bagian Ketiga tentang Persyaratan Calon pada Pasal 19 disebutkan bahwa ”Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/wali kota dengan bupati/wali kota, dan jabatan wakil bupati/wali kota dengan wakil bupati/wali kota;

0 Komentar