GARUT, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyegel bangunan semi permanen di Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu.
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diduga digunakan jemaat tertentu yang dilarang oleh pemerintah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.
Baca Juga:Fun Run di Tarogong Kaler Kabupaten Garut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-78Pembayaran UGR Tol Getaci di Kabupaten Garut Baru 25 Persen
”Tim Gakda Pol PP didampingi Tim PAKEM (Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol ) dan Forkopimcam Cilawu melaksanakan penyegelan bangunan di Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu yang dipergunakan untuk ibadah kelompok tertentu,” terang Usep, Selasa malam, 2 Juli 2024.
Ia menerangkan, bangunan tersebut sebelumnya sudah disegel Satpol PP Kabupaten Garut karena dipergunakan jemaat tertentu yang dilarang pemerintah.
Penyegelan juga sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi. ”Ini akan memancing konflik horizontal di tengah masyarakat,” katanya.
Maka dari itu, Bidang Penegakan Satpol PP didampingi Kasat Intel Polres Garut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabid dari Bakesbangpol, Forkopimcam Kecamatan Cilawu bertindak lebih tegas.
Selain penyegelan, pihaknya juga menutup semua akses masuk ke bangunan tersebut dengan cara memasang papan triplek yang dipaku.
”Menutup semua akses masuk dengan mengunci serta memasang papan dan triplek yang dipaku sesuai SOP penyegelan dilengkapi dengan Berita Acara Penyegelan,” ungkapnya.
Untuk penanganan lanjutan, pemilik bangunan tersebut dibawa ke markas Satpol PP untuk dimintai keterangan juga penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Pembayaran Uang Ganti Rugi Tol Getaci di Desa Talagasari Kabupaten Garut BeresRezeki Nomplok, Pemilik Lahan di Desa Talagasari Garut Dapat Rp 2,3 Miliar Uang Ganti Rugi Tol Getaci
Ia menegaskan jika bangunan itu masih digunakan untuk hal-hal yang dilarang oleh pemerintah, pihaknya tidak akan segan untuk membongkarnya.
”Apabila pemilik kembali menggunakan tempat tersebut sebagai tempat ibadah bagi jemaat yang dilarang oleh pemerintah maka Satpol PP tidak akan segan-segan untuk membongkar bangunan tersebut,” tegasnya. (Agi Sugiana)