TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Beberapa warga yang mengikuti seleksi Pantarlih beberapa waktu lalu mengeluhkan biaya pemeriksaan kesehatan. Biaya Rp 100 ribu untuk proses tersebut dinilai mahal dan ditanggung oleh pemerintah.
Rekrutmen pantralih untuk Pilkada Kota Tasikmalaya memang sudah selesai, namun menyisakan polemik. Seperti halnya masalah syarat surat kesehatan yang dinilai cukup mahal dan tidak ditanggung pemerintah.
Berdasarkan informasi yang masuk ke Redaksi Radar, peserta rekrutmen Pantarlih diharuskan melampirkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Untuk mendapatkannya, mereka harus membayar biaya senilai Rp 100 ribu di salah satu Puskesmas.
Baca Juga:Ada-Ada Saja, Plh Wali Kota Tasikmalaya Dikira Kandidat Pilkada Mau Kampanye Saat Memberi Beras Kepada LansiaWarning Bagi Pemuda Karang Taruna, Buntut Parkir Rp 50 Ribu Saat Wisuda Universitas Siliwangi Tasikmalaya
Bahkan ada yang sampai protes ke petugas Puskesmas mengingat pemeriksaan kesehatan itu demi terselenggaranya pesta demokrasi, namun tidak mendapat tanggapan. Sehingga biaya Rp 100 ribu tersebut pun dengan terpaksa dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya menerangkan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah atau BPJS dikhususkan untuk pasien yang sakit. Sementara pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan administrasi, tetap dikenakan biaya.
“Kalau pasien (peserta JKN) yang sakit, itu sudah jelas ditanggung pemerintah biayanya,” katanya.
Di luar pasien sakit, dr Uus menjelaskan bahwa Kota Tasikmalaya memiliki perda mengenai retribusi dan pajak daerah, termasuk urusan kesehatan. Maka dari itu menerapan biaya yang dilakukan di faskes termasuk Puskesmas memang memiliki dasar regulasinya. “Kalau dibilang untuk keperluan pilkada, kami pun melaksanakan aturan pemerintah,” ucapnya.
Terkecuali, jika memang ada kerja sama secara spesifik antara KPU sebagai penyelenggara dengan Pemkot Tasikmalaya. Itu pun bergantung dengan kebijakan pimpinan ketika memang ada keringanan biaya. “Untuk Pilkada ini sepertinya belum ada pembahasan itu (kerja sama),” katanya.
Soal biaya yang dinilai mahal, tinggal melihat pelayanan pemeriksaan kesehatan apa saja yang dijalani. Tinggal disesuaikan dengan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Karena surat keterangan kesehatan setiap keperluan kan berbeda-beda, tinggal dilihat syarat pemeriksaannya apa saja, sesuai atau tidak dengan aturannya,” jelasnya.(rga)