“Memang ini hasil diskusi panjang dengan senior-senior dan lainnya. Kita tunggu episode berikutnya. Nanti yang jelas akan open bidding. Banyak juga eselon 2 yang punya penglaman di sini, sebab itu akan terbuka,” terang Asep.
Soal Ivan, Asep menegaskan statusnya kini masih ASN akan tetapi hanya sebagai staf biasa. Batas usia pensiunnya (BUP) bukan lagi 60 tahun sebagaimana pejabat eselon II. Tapi 58 tahun, sebagaimana batas usia pensiun seorang staf. Ivan disebutkan bakal memasuki
Selaras dengan itu, berdasarkan Kepwal Nomor 800.1.11.7/Kep.413-BKPSDM/2024 tentang Pemberian Cuti di Luar tanggungan Negara kepada Ivan, maka ia juga tidak berhak menerima penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:Peluang Poros Koalisi Baru di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Pamit
“Sudah ikuti aturan, panjang. 1 Juli posisi pak sekda (Ivan Dicksan) cuti di luar tanggunan. ASN-nya tidak aktif. Karena tidak boleh ada kekosongan maka ditunjuk Plh. Berlaku 15 hari, boleh diperpanjanga tetapi maksimal 30 hari,” jelas Asep.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara telah menjelaskan bahwa seorang pelaksana harian (Plh) memang biasanya tidak lama.
Apabila tidak segera dilakukan open bidding atau lelang jabatan untuk mencari sekda definitif, maka akan ditunjuk penjabat sementara oleh Pj Wali Kota.
“Kalau misalkan Plh kadis, itu bisa sama Pak Plh (Asep Sukmana). Tapi kalau sudah Pj (sekda), itu (penetapannya) harus sama Pak Pj (Cheka Virgowansyah, red),” kata dia, pekan lalu. (Ayu Sabrina)