Asep Goparullah Pecahkan Telur, Alumni IPDN Pertama Jadi Sekda Kota Tasikmalaya!!

Asep goparuloh
Asep Goparuloh menerima SK dari Plh Wali Kota Asep Sukmana di bale kota.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Asep Goparullah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor: 800.1.3.1/Kep.415-BKPSDM/2024 yang berlaku mulai 1 Juli 2024. Surat keputusan ini diserahkan oleh Plh Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, kepada Asep Goparullah di ruang VIP Wali Kota Tasikmalaya pada Senin, 1 Juli 2024.

Selain menjabat sebagai Plh Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, yang akrab disapa Asgop, juga memegang posisi sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia juga tercatat sebagai Ketua Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kota Tasikmalaya.

Pengangkatan Asgop sebagai Plh Sekda memecahkan tradisi sebelumnya, di mana semua Sekda di Kota Tasikmalaya berasal dari non-IPDN. Sejak berdirinya Kota Tasikmalaya, baru kali ini jabatan “jenderal ASN” dipimpin oleh ASN berlatar belakang IPDN.

Baca Juga:Peluang Poros Koalisi Baru di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Pamit

Sekda pertama Kota Tasikmalaya adalah (alm) Endang Suhendar, diikuti oleh Tio R Setiadi, (alm) H Idi S Hidayat, dan terakhir H Ivan Dicksan, semuanya bukan lulusan IPDN.

Penunjukan Asgop sebagai Plh Sekda selama 30 hari ini menjadi tantangan tersendiri bagi pria kelahiran Tasikmalaya pada 15 Februari 1970 itu. Ia harus membuktikan kemampuannya dalam memanajemen birokrasi, karena bisa jadi jabatannya diperpanjang hingga menjadi Plt atau bahkan definitif, tergantung dari kinerjanya saat ini.

“Kita lihat episode berikutnya seperti apa. Ini adalah hasil diskusi panjang dengan senior-senior dan lainnya. Akan ada open bidding. Banyak juga eselon 2 yang punya pengalaman di sini, jadi ini akan terbuka,” jelas Plh Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, kepada Radartasik.id.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, menjelaskan bahwa seorang pelaksana harian (Plh) biasanya tidak menjabat lama. 

Apabila tidak segera dilakukan open bidding atau lelang jabatan untuk mencari sekda definitif, maka akan ditunjuk penjabat sementara oleh Pj Wali Kota.

“Kalau Plh kadis, itu bisa sama Pak Plh (Asep Sukmana). Tapi kalau sudah Pj (sekda), itu harus sama Pak Pj (Cheka Virgowansyah, red),” ujarnya pekan lalu.

0 Komentar