Hati-Hati Penyalahgunaan Aset, Lapangan Dadaha Masuk Fasilitas Ruang Publik

Lapangan dadaha, sewa, alun-alun
Label Lapangan Dadaha terpampang di bangunan yang rencananya akan disewakan.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ruangan-ruangan di bawah tribun Lapangan Upacara atau Alun-Alun Dadaha lebih dinilai sebagai fasilitas dari sarana tersebut. Ketika statusnya menjadi aset yang disewakan, perlu dipertimbangkan agar tidak jadi penyalahgunaan.

Tokoh Budayawan Tasikmalaya Tatang Pahat menilai bahwa semua yang ada di lapangan atau alun-alun Dadaha merupakan fasilitas umum. Termasuk ruangan-ruangan di bawah tribun yang saat ini belum dimanfaatkan.

“Kalau dilihat, itu menurut saya fasilitas penunjang lapangan,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:ASUSILA! Ketua RT Genit “Garap” Siswi SMP di TasikmalayaKalau Sesuai Fungsi, Harusnya Bangunan di Lapangan Dadaha Tasikmalaya Ini Sudah Bisa Dimanfaatkan

Sehingga, warga yang memanfaatkan lapangan untuk kegiatan, bisa menggunakan ruangan-ruangan tersebut. Dari mulai penyimpanan barang, ruang ganti dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. “Misal kita bikin acara, di sana kan bisa untuk ruang tunggu atau ruang untuk panitia,” terangnya.

Dia pun menyontohkan sarana-sarana lain yang ada di komplek Dadaha seperti GCC, Stadion, GKKT yang memang memiliki ruangan tertentu. Hal itu tidak lain sebagai penunjang bagi warga yang memanfaatkannya dengan konsekuensi membayar retribusi.

“Misal kita menggunakan GOR untuk kegiatan, otomatis ruangan yang ada di sana bisa kita manfaatkan sebagai penunjang kan,” terangnya.

Ketika UPDT Pengelola Komplek Dadaha berencana untuk menyewakan ruangan-ruangan tersebut, menurutnya justru akan menjadi rancu. Karena sejauh ini tidak ada aset di ruang publik yang disewakan untuk aktivitas usaha. “Karena itu ruang publik, bukan pasar,” ucapnya.

Apalagi saat ini belum ada dasar untuk tarif sewanya, yang berarti ruangan-ruangan itu memang bukan untuk disewakan. Kalau pun butuh untuk pemeliharaan, menurutnya lebih baik ada tambahan retribusi bagi pengguna lapangan upacara.

“Misal yang mau pakai lapang diberikan opsi, ada tambahan biaya kalau ingin menggunakan ruangan-ruangan tersebut,” ucapnya.

Disporabudpar dan UPTD Pengelaola Komplek Dadaha harus hati-hati dengan rencana penyewaan itu. Jangan sampai jadi penyalahgunaan asset yang bisa jadi pelanggaran baik secar administrasi maupun hukum.

Baca Juga:Yusuf Blusukan Sambangi Warga, Tampung Aspirasi Menuju Pilkada Kota Tasikmalaya 2024Bangunan di Lapangan Alun-Alun Dadaha Tasikmalmaya Ini Tak Kunjung Difungsikan

“Karena kalau itu bisa disewa, artinya ruangan-ruangan yang ada di GOR, Stadion, GCC dan yang lainnya juga bisa disewa dong, menurut saya itu jadi penyalahgunaan,” tandasnya.(rga)

0 Komentar