Tersangka Pelecehan terhadap Penderita Disabilitas di Kabupaten Pangandaran Ajukan Gugatan Praperadilan

penderita disabilitas
Ilustrasi. (Leonardo.ai)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Tersangka yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penderita disabilitas, TS, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pangandaran. 

TS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan terkait kasus tersebut. 

Sidang praperadilan yang seharusnya dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Juni 2024, ditunda karena ketidakhadiran pihak Polres Pangandaran.

Baca Juga:Peringatan Stasiun Klimatologi! Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Barat, Hujan Lebat dan Petir MengintaiLayanan Ibadah Haji 2024, GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Apresiasi Inovasi Kemenag RI 

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman membenarkan bahwa TS mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ciamis terkait kasus pelecehan seksual. 

Dia mengonfirmasi bahwa sidang telah dimulai pada hari Jumat tetapi ditunda karena ketidakhadiran pihaknya.

Menurut Herman, praperadilan adalah hak yang dimiliki oleh tersangka dan kuasa hukumnya. 

Kuasa hukum TS, Rian Irawan, menyayangkan ketidakhadiran pihak Polres Pangandaran dalam sidang tersebut. 

Dia menjelaskan bahwa praperadilan adalah hak tersangka untuk memeriksa keabsahan penetapan tersangka sesuai dengan hukum acara pidana.

Rian juga menyoroti kondisi korban yang memiliki keterbatasan dalam kemampuan berbicara, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses penyelidikan kasus ini. 

Gugatan praperadilan diajukan karena diyakini ada pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka TS. (Deni Nurdiansah)

 

0 Komentar