CIAMIS, RADARTASIK.ID – Forum Penanggulangan Judi Online dan Aktivitas Keuangan ilegal Kabupaten Ciamis mengaku prihatin dengan masuknya nama Ciamis dalam jaringan internasional judi online.
“Kami merasa sangat prihatin. Karena mencoreng nama Kabupaten Ciamis yang terkenal sebagai daerah religius,” kata Ketua Forum Penanggulangan Judi Online dan Aktivitas Keuangan ilegal Kabupaten Ciamis Mohamad Ijudin kepada Radar, Minggu 30 Juni 2024.
Hal ini menurutnya menjadi catatan bagi warga Ciamis. Bahwa tidak menutup kemungkinan aktivitas judi online itu sudah meluas di kalangan masyarakat.
Baca Juga:Sambangi Sekretariat DPC PDIP Kota Banjar, Koalisi Merah-Kuning Lanjut Lagi?Viman-Agus Wahyudin Perkuat Chemistry dan Frekuensi Hadapi Pendaftaran Pasangan Calon di Pilkada Kota Tasik
“Oleh karena itu warga ciamis harus mewaspadai dan mengawasi keluarga kita. Jangan sampai di lingkungan kita ada yang terlibat,” ujar pria yang juga menjabat Ketua Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI) Kabupaten Ciamis ini.
Atas kejadian itu, lanjutnya, Forum Penanggulangan Judi Online dan Aktivitas Keuangan ilegal Kabupaten Ciamis akan merapatkan barisan dan mengatur strategi guna melindungi warga Ciamis dari judi online.
“Supaya terhindar dan terbebas dari judi online dan transaksi keuangan ilegal, kita bakal menguatkan barisan. Sebab semua itu melanggar kaidah agama dan kaidah negara,” katanya.
Lebih lanjut, ia pun mendukung kepolisian dalam memberantas bandar judi online di Kabupaten Ciamis.
Oleh karenanya pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Ciamis yang telah berhasil mengungkap dan menangkap jaringan internasional judi online.
“Berharap semua jaringan judi online di Indonesia semuanya diungkap, ditangkap, dan ditutup,” harapnya.
Terpisah, Ketua MUI Kabupaten Ciamis KH Saeful Ujun juga mendukung penuh penangkapan bandar judi online.
Baca Juga:Gelar Muskerda 3, PD Pemuda Persis Kota Tasikmalaya Fokus Pembangunan SDMKlaim SPM 2023 Kabupaten Tasikmalaya Capai 98 Persen Bikin Geleng-Geleng Kepala!
Dia berharap pelaku mendapat hukuman berat agar tidak lagi meracuni masyrakat dengan aktivitas haram.
“Dihukum bukan dari segi judinya saja. Akan tetapi dari UU ITE. Karena membawa masyarakat dalam kesengsaraan dan kehancuran ekonomi bangsa,” tandasnya.
Selanjutnya, ia meminta para pemangku kebijakan dan para tokoh memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang bahaya judi online. Hal itu bisa dilakukan sesuai dengan kapasitas masing-masing.
“Kalau bicara tentang hukum agama Islam untuk judi sudah terang benderang yaitu haram. Oleh karenanya untuk mengingat kepada masyarakat luas, perlunya kolaborasi ulama, umaro, agnia,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)