TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Lapangan Alun-Alun Dadaha sudah dibuka sejak 21 Mei 2024. Akan tetapi, salah satu sarana berbentuk bangunan kios di kawasan tersebut belum juga difungsikan.
Sebagaimana diketahui, pasca revitalisasi lapangan upacara Dadaha mengalami perubahan yang signifikan. Bahkan penyebutannya pun menjadi Alun-Alun Dadaha yang memiliki beberapa sarnatambahan.
Untuk sarana permainan anak sudah bisa dimanfaatkan bahkan dilakukan perbaikan karena sempat rusak. Namun lain halnya dengan bangunan berbentuk kios yang sejauh ini tetap kosong dan tidak difungsikan.
Baca Juga:Sekelompok Remaja Bermotor Beraksi di Tasikmalaya, Bagikan Puluhan Nasi Bungkus di Jumat BerkahSmartphone Jadi Kendala Coklit, PPK Cihideung Akan Evaluasi Pantarlih Demi Kelancaran Pilkada Kota Tasikmalaya
Keberadaan blok bangunan kios yang berada di bawah tribun itu sangat Nampak terlihat. Sehingga ketika tidak dimanfaatkan terkesan menjadi terbengkalai.
Kondisi itu pun menimbulkan tanda tanya bagi beberapa warga yang sempat berkunjung ke Dadaha. Seperti halnya Bambang Setia (45) yang menilai bangunan tersebut cukup potensial untuk digunakan. “Sayang bangunanya kalau tidak difungsikan, padahal bisa dipakai usaha,” ungkap warga Cipedes itu kepada Radar, Kamis (27/6/2024)
Serupa dengan Andriansyah (33) yang menilai bangunan seharusnya bisa dimanfaatkan. Meskpun tidak tahu pasti, dia beranggapan bangunan tersebut dibuat untuk fasilitas promosi dan sebagainya. “Kayaknya buat promosi, seperti paying geulis, border, kelom geulis dan produk-produk khas Tasik,” ucapnya.
Sementara itu, Plh Kepala UPTD Pengelola Komplek Dadaha Mulyono mengatakan bahwa blok ruko tersebut ke depannya akan disewakan. Supaya menjadi salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Rencananya itu bisa disewa,” ucapnya.
Beberapa pihak pun sudah ada yang melakukan komunikasi untuk pemanfaatan bangunan itu. Dari mulai organisasi, wirausaha dan perusahaan swasta. “Ada yang ingin buat secretariat, untuk dagang, dari bank juga ada yang untuk ATM,” ucapnya.
Kendati demikian, sementara ini bangunannya belum bisa disewa karena belum ada dasar tarifnya. Pihaknya pun sudah mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait penentuan tarifnya. “Belum ada dasar penentuan harga sewanya,” katanya.(rga)