TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang Ketua RT yang sudah lansia di Kecamatan Tamansari, Mt (64) harus berurusan dengan hukum. Dia sudah melakukan perbuatan asusila kepada seorang warganya yang masih di bawah umur.
Mt diamankan oleh aparat kepolisian pada Kamis malam 27 Juni 2024 setelah warga melaporkan perbuatan tak senonohnya. Sehari setelahnya, dia pun ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kasubag Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya memang mengamankan Mt. Lansia tersebut diduga telah melakukan tindakan asusila kepada seorang perempuan di bawah umur. “Hari Jumat (28/6/2024) sudah dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Baca Juga:Kalau Sesuai Fungsi, Harusnya Bangunan di Lapangan Dadaha Tasikmalaya Ini Sudah Bisa DimanfaatkanYusuf Blusukan Sambangi Warga, Tampung Aspirasi Menuju Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
Korban dari aksi tak terpuji Mt sebut saja putik (nama samaran). Dia merupakan perempuan berusia 14 tahun yang statusnya masih pelajar SMP atau sederajat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Mt meminta putik untuk datang ke rumahnya. Di rumah tersebut dia melakukan tindakan cabulnya dengan melakukan kontak fisik terhadap beberapa organ vital korban.“Pelaku menyuruh korban untuk datang ke TKP, lalu melakukan aksi cabulnya,” terangnya.
Aksi pelaku tersebut akhirnya diketahui oleh warga dan orang tua korban. Hal itu pun langsung dilaporkan ke kepolisian di mana petugas menjemput Mt yang nyaris menjadi sasaran amuk massa di rumahnya.
Saat ini kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan baik dari korban maupun pelaku. “Kasusnya ditangani Unit PPA,” katanya.
Saat dibawa oleh petugas, Mt pun mendapat cibiran-cibiran dari warga. Bagaimana tidak, di usianya yang tergolong senja masih nekat melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur
Ketua RW setempat, Ubad Badrudin (61) mengatakan bahwa Mt memang merupakan Ketua RT di wilayahnya. Dia tidak mengira orang yang sering berkomunikasi dengannya itu akan berurusan dengan hukum karena tindakan asusila.
“Jelasnya tidak tahu persis karena menjadi ranah penegak hukum. Yang saya tahu ada semacam pencabulan katanya terhadap anak di bawah umur,” ungkapnya kepada wartawan.(rga)