Plh sekda ditunjuk lantaran Plh wali kota memiliki kewenangan terbatas. Setelah Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, pulang ibadah haji, baru bisa dilakukan penjukukan pelaksana tugas ataupun penjabat sekda.
“Karena mekanismenya, tidak boleh kosong. Sekda itu PA (Pengguna Anggaran) Setda, jadi sementara waktu Plh dulu. Nanti pak Pj pulang ibadah haji ada tindaklanjutnya karena Plh kan terbatas, jadi nanti oleh Pak Pj wali kota dikukuhkan. Kalau Plh itu SK saja,” ungkapnya.
Sebelumnya Gungun juga mengatakan bahwa pengajuan cuti diluar tanggungan Ivan Dicksan telah mendapat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya tinggal menunggu SK izin cuti dari Kemendagri yang diperkirakan baru akan turun pada 5 Juli. SK Plh sekda baru bisa dibuat setelah SK cuti Ivan Dicksan turun. (Firgiawan)