TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara mulai tanggal 1 Juli 2024. Dengan begitu Ivan mulai melepas jabatannya sebagai sekda mulai hari ini.
Dari informasi yang diterima Radar, nama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya H Asep Gofarulloh menguat sebagai pelaksana harian (Plh) sekda.
Sebelum dilakukannya proses open bidding atau lelang jabatan untuk mencari sekretaris daerah definitif.
Baca Juga:Viman-Agus Wahyudin Perkuat Chemistry dan Frekuensi Hadapi Pendaftaran Pasangan Calon di Pilkada Kota TasikGelar Muskerda 3, PD Pemuda Persis Kota Tasikmalaya Fokus Pembangunan SDM
Hal tersebut, dibenarkan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat. Meski informasi itu belum diterima oleh DPRD secara formal. Namun Anang mengaku telah mendengar bahwa SK pelaksana harian bakal jatuh kepada Ketua DKP IKPTK Kota Tasikmalaya itu.
“Kelihatannya sudah disiapkan tinggal tunggu Pj wali kota, untuk pengesahan Plh atau Pj sekda. Sementara untuk siapa Plh sekda sudah terlihat. Ada dua opsi Asep Gofarulloh dan Gungun Palagunara. Hanya kecenderungan ke Pak Asep, karena senioritas dan jam terbang cukup. Rasionalnya ke sana,” kata Anang Sapaat kepada Radartasik.id, pada Minggu 30 Juni 2024.
Ia pun meminta Plh sekda yang terpilih nanti bersikap normatif dan segera bergerak setelah SK penugasan turun.
Sebab ada sejumlah agenda pemerintahan yang harus segera dikerjakan oleh pelaksana harian sekretaris daerah.
“Karena selain dia PA (Pengguna Anggaran) di lingkungan bale kota. Kita sedang pembahasan penganggaran dan pertanggungjawaban wali kota sedang dibahas tak bisa (ada) jeda kekosongan,” kata Ketua DPC Partai Demokrat itu.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gungun Palagunara membenarkan bahw SK penugasan bagi pengganti H Ivan Dicksan sudah disiapkan. Pengisian untuk menjabat Pelaksana harian (Plh) Sekda Kota Tasikmalaya per 1 Juli 2024.
“Besok saja hari H ya (hari ini, red). Plh-nya pejabat dalam (internal Pemkot) yang jelas bukan saya,” selorohnya, seraya enggan menjelaskan detail nama pengganti Ivan.
Baca Juga:Klaim SPM 2023 Kabupaten Tasikmalaya Capai 98 Persen Bikin Geleng-Geleng Kepala!Ulama dan Politik Moral
Menurutnya, penunjukan Plh cukup dengan Surat Keputusan (SK). Sehingga tidak perlu dilakukan seremoni pengukuhan atau pelantikan.