TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan penyuluhan hukum dan sosialisasi program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang ditujukan kepada para kepala dan perangkat desa se-Kecamatan Cikalong. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Desa Cikalong pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan menyampaikan materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI, program Jaga Desa, serta upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Para peserta juga dibekali pengetahuan tentang prinsip, mekanisme, dan tahapan pengelolaan Dana Desa (DD), serta cara mencegah penyimpangan pada setiap tahap kegiatan.
Baca Juga:Layanan Ibadah Haji 2024, GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Apresiasi Inovasi Kemenag RI Inovasi dan Prestasi! Polbangtan Bogor Rayakan Hari Jadi Ke-6 Tahun dengan Segudang Pencapaian
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami aspek hukum terkait pengelolaan Dana Desa.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan pengelolaan Dana Desa guna mencegah penyimpangan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono, menambahkan bahwa penyuluhan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan Dana Desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa perbedaan latar belakang dalam pemahaman anggaran tidak boleh menjadi alasan terjadinya kesalahan administrasi, yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, program Jaga Desa diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif.
”Melalui sosialisasi ini diharapkan para kepala dan perangkat desa ini, memenuhi aturan dan ketentuan yang sudah ditentukan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa,” ungkapnya.
Program Jaga Desa ini dilaksanakan oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya setiap bulan, dan untuk bulan Juni, kegiatan berlangsung di Desa/Kecamatan Cikalong. (Diki Setiawan)