CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polres Ciamis menangkap salah seorang bandar judi online jaringan kamboja pada Rabu (26/6/2023).
Pria berinisial TCA (44) itu ditangkap di salah satu kamar hotel di Tasikmalaya berikut sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu koper berisi 219 buku tabungan, serta 5 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan 9 situs judi online.
Baca Juga:Ulama dan Politik MoralAsep Goparullah dan Kursi Paling Empuk!
“Benar kita berhasil menangkap inisial tersangka TCA (44) kemarin. Itu atas terlibat sebagai penadah judi online,” ujar Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin kepada wartawan pada Jumat 28 Juni 2024.
Lima dari 216 buku tabungan itu berisi uang sebesar Rp 356 miliar. Terdiri dari tabungan BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Kepada polisi, kata dia, tersangka juga mengaku transaksinya pernah dilacak PPATK dan diblokir.
“Tersangka mengakui pernah mendapatkan pemberitahuan dari PPATK, ada pemblokiran rekening. Karena transaksi yang mencurigakan, ternyata diblokir PPATK hampir setengah tahun,” katanya.
Lalu siapa TCA ini? Ia tadinya merupakan warga Purwokerto yang menikah dengan seorang perempuan asal Ciamis.
Bahkan telah menetap di Kabupaten Ciamis selama tiga tahun dengan menyewa rumah di Kelurahan Ciamis.
“Profesinya sehari-hari bekerja swasta,” ungkap dia.
Selama tinggal di Ciamis, lanjutnya, TCA bertugas sebagai sindikat dengan mencari atau mengumpulkan buku tabungan untuk menampung uang hasil dari judi online.
Aktivitas tersebut telah berjalan selama 3 tahun.
“Selanjutnya sedang tahap melakukan pendalaman dengan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga:Penunjukkan Plh Sekda Tak Perlu Tunggu Pj Wali Kota Pulang Ibadah HajiArmada Kota Banjar Desak Gus Jawwad Maju di Pilkada 2024
Dalam menjalankan aksinya, TCA juga tidak sendirian. Ia dibantu isteri dan adik iparnya.
“Sekarang posisi tersangka TCA penahanan di Polres Kabupaten Ciamis. Lalu, adik ipar dan istrinya sudah berada di Kamboja, sebagai admin (judi online). Kita tetapkan mereka menjadi daftar pencarian orang (DPO),” paparnya.
Saat ini, lanjutnya, kepolisian tengah mendalami keterangan para korban dari penyalahgunaan identitas yang dilakukan pelaku untuk membuat rekening tabungan penampung hasil judi online.
“Kita sudah meminta keterangan sebanyak 11 saksi dari pengembangan tersangka pengumpul uang judi online. Dengan minta saksi orang yang identitas dibuat buku tabungan,” tuturnya.
Dalam menjalankan aksinya pelaku meminjam KTP para korban dan menggunakannya untuk membuka rekening tabungan serta ATM atas nama korban. Para korban pun diberikan imbalan.