PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Analis politik lokal Pangandaran, Tedi Yusnanda N, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut dia, rekomendasi yang dikeluarkan oleh pansus dinilai kurang berani dan tidak memadai dalam menanggapi substansi serius yang terungkap dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023.
LHP BPK menyoroti berbagai masalah serius dalam pengelolaan keuangan Kabupaten Pangandaran, termasuk dugaan bimbingan teknis (bimtek) fiktif.
Baca Juga:Petani Muda Bisa Wujudkan Kemandirian Pangan, Kementan Optimalkan Peran BPPPengangguran di Kota Banjar Capai 5.914 Orang, Lowongan Pekerjaan Diserbu
Tedi menjelaskan bahwa dari anggaran bimtek sebesar Rp 15 miliar, pemeriksaan terhadap Rp 3 miliar di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Sekretariat Daerah (Setda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menunjukkan temuan sebesar Rp 1,8 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, menurut dia, ada juga pengelolaan keuangan yang bermasalah dalam belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) senilai Rp 5,47 miliar, serta pelaksanaan pendapatan dan belanja yang tidak sesuai ketentuan.
Kemudian, Kabupaten Pangandaran juga mengalami defisit riil sebesar 2,96 persen dengan rasio cakupan pelunasan utang hanya 0,46.
Tedi menekankan bahwa temuan-temuan ini seharusnya mendorong Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran untuk mengambil langkah yang lebih tegas.
Namun, rekomendasi yang dihasilkan terkesan lebih seperti formalitas administratif dengan meminta klarifikasi dan konfirmasi dari BPK dalam waktu 60 hari jika pemerintah daerah tidak menindaklanjuti temuan tersebut.
Menurut Tedi, DPRD seharusnya menjadi lembaga pengawasan yang lebih kuat, namun rekomendasi yang lemah menunjukkan ketidakberanian dalam menanggapi temuan-temuan krusial tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya tindakan konkret seperti audit investigasi atau penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terungkap dalam LHP BPK untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Baca Juga:Miris! Bocah Berusia 7 Tahun di Kota Banjar Diduga Mengalami Gizi Buruk, Kondisi MemprihatinkanMahasiswa STMIK DCI Tasikmalaya Raih Insentif Artikel Ilmiah Nasional
”Dengan temuan awal (bimtek fiktif) sebesar Rp 1,8 miliar dari Rp 3 miliar yang diperiksa, potensi penyimpangan pada sisa Rp 11 miliar bisa sangat signifikan,” jelas pemerhati anggaran dan kebijakan pubil Pangandaran itu kepada Radartasik.id, Rabu, 26 Juni 2024.