TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kabupaten Tasikmalaya terus menunjukkan prestasi gemilang dalam memberikan pelayanan publik terbaik. Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada 2023 menyentuh angka 98 persen.
Pada Selasa, 25 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mengadakan Bimbingan Teknis Penerapan SPM 2024 di Hotel Alhambra.
Peserta bimbingan teknis ini meliputi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tasikmalaya yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Baca Juga:Petani Muda Bisa Wujudkan Kemandirian Pangan, Kementan Optimalkan Peran BPPPengangguran di Kota Banjar Capai 5.914 Orang, Lowongan Pekerjaan Diserbu
Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Nana Heryana MM menjelaskan bahwa pada tahun 2023, persentase realisasi capaian SPM Kabupaten Tasikmalaya mencapai 98 persen, yang merupakan salah satu yang tertinggi di Jawa Barat.
Oleh karena itu, pelaksanaan bimtek ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
”Kami menyadari bahwa dalam upaya penerapan SPM ini masih terdapat permasalahan terkait beberapa elemen, sehingga perlu adanya upaya peningkatan kapasitas SDM yang terlibat dalam penerapan SPM,” ujar Nana.
Dia menekankan bahwa penerapan SPM ini bukan hanya tugas satu bagian saja, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Oleh karena itu, dia berharap arahan dan bimbingan dari para narasumber dapat meningkatkan kualitas penerapan SPM di Kabupaten Tasikmalaya.
Nana mengucapkan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memiliki komitmen kuat, fokus, dan konsisten dalam melakukan perubahan.
Menurut dia, kesuksesan yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya adalah kesuksesan bersama.
Baca Juga:Miris! Bocah Berusia 7 Tahun di Kota Banjar Diduga Mengalami Gizi Buruk, Kondisi MemprihatinkanMahasiswa STMIK DCI Tasikmalaya Raih Insentif Artikel Ilmiah Nasional
Dia menambahkan bahwa penerapan SPM dalam melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar kepada masyarakat telah sesuai dengan arahan Bupati Tasikmalaya yang memiliki perhatian khusus terhadap hal ini.
Nana berharap capaian ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan tahun ini, agar dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dia juga menambahkan bahwa pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar melalui SPM akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat dan menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.