GARUT, RADARTASIK.ID – Operasi penindakan kendaraan overdimension dan overload yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, bekerja sama dengan Dishub Provinsi Jawa Barat, Kementerian Perhubungan, serta Satlantas Polres Garut, berlangsung di Jalan Baru Kadungora, Kecamatan Kadungora pada Rabu, 26 Juni 2024.
Menurut penguji penyelia Dishub Kabupaten Garut, Asep Ridwan, kondisi overload dan overdimension memiliki dampak signifikan terhadap keselamatan berkendara.
Dia menjelaskan bahwa muatan kendaraan yang melebihi kapasitasnya dapat mengurangi tingkat keamanan berkendara karena berpotensi mempengaruhi kemampuan daya rem kendaraan.
Baca Juga:Dinsos Kabupaten Garut Bangun Harapan Pengemis, Gelandangan, dan Kaum DisabilitasKetegangan Menanti, PKL Jalan Ahmad Yani Garut seperti Hidup di Jalur Gaza
Asep juga mencatat bahwa banyak kendaraan yang diperiksa memuat muatan hingga dua kali lipat dari batas yang diperbolehkan, yang dapat merusak infrastruktur jalan dan mengurangi umur pakai jalan tersebut.
Hasil dari operasi tersebut menunjukkan bahwa dari 30 kendaraan yang diperiksa, 90 persennya melanggar aturan berat pengangkutan yang ditetapkan.
Marlina, Kanit Kamsel Satlantas Polres Garut, menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan ini merupakan kali kedua dilaksanakan, di mana 27 kendaraan terkena tilang dan satu kendaraan diamankan karena masalah administrasi.
Tim gabungan juga menggunakan alat timbang portabel untuk memastikan kendaraan tidak dapat menghindar dari pemeriksaan berat muatan mereka.
Marlina berharap bahwa operasi ini akan memberikan efek jera kepada pengemudi agar tidak mengangkut muatan berlebih di jalan-jalan yang memiliki tikungan tajam seperti di Lebak Jero yang menuju Bandung. (Agi Sugiana)