TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan sebentar lagi akan bebas tugas.
Sesuai keterangan Ivan kepada Radar, pekan lalu, ia akan segera meninggalkan kursi sekda mulai 1 Juli 2024 dengan mengambil cuti di luar tanggungan.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara. Ia menegaskan bahwa pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah keluar.
Baca Juga:Armada Kota Banjar Desak Gus Jawwad Maju di Pilkada 2024H Amir Mahpud Vs H Budi Budiman, Jubir Usman Hanya Tertawa dan Sebut Hiburan Politik Jelang Pilkada Kota Tasik
“Pertimbangan teknis dari BKN-nya sudah keluar, (mulai) tanggal 1. Tinggal keputusan dari Depdagri masih menunggu. Meski begitu kalau pertimbangan teknis dari BKN sudah keluar ya (sudah bisa bebas tugas sesuai tanggal pengajuan),” ujarnya kepada Radar melalui sambungan telepon Kamis malam, 27 Juni 2024.
Gungun pun menegaskan bahwa pengganti Ivan sementara akan diisi oleh pelaksana harian. Akan tetapi siapa sosok yang akan mengisinya ia mengaku belum tahu.
Hal itu menjadi kewenangan dari pimpinan tertinggi di Bale Kota. Dalam hal ini Plh Wali Kota Tasikmalaya Asep Sukmana.
ia menegaskan pengisian Plh sekretaris daerah tidak harus dilakukan oleh Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, yang saat ini belum pulang dari ibadah haji di Makkah.
“Untuk sementara paling diisi Plh. (Penentuannya) bisa nanti sama Pak Plh (wali kota). Tidak harus (pj wali kota). Kan Plh mah tugasnya juga tidak lama,” paparnya.
Masa jabatan Plh sekda sendiri menurutnya tergantung pada kebutuhan. Hanya saja menurun Gungun, biasanya Plh tidak lama seperti penjabat (Pj). Masa tugasnya lebih pendek dari penjabat.
“Kalau nanti (setelah ada Plh), belum open bidding juga baru ditunjuk Pj (penjabat),” terang dia.
Baca Juga:Masa Tugas Ketua KNPI Kota Tasikmalaya Akan Berakhir, Emang Kapan Sudah Bekerjanya?Ormas Islam, Ponpes Sampai Parpol Dapat Keberkahan Idul Adha dari Bacalon Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi
Sementara itu menurut Gungun sampai saat ini belum ada usulan dari Plh Wali Kota Tasikmalaya Asep Sukmana perihal siapa yang harus dilantik sebagai Plh Sekda dan dibuatkan SK oleh BKPSDM.
“Belum ada usulan (dari Plh wali kota). Nanti BKPSDM hanya membuat SK-nya saja,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, menjelang bebas tugasnya Ivan Dicksan sebagai sekretaris daerah Kota Tasikmalaya tanggal 1 Juli 2024, beredar informasi telah ada dua nama yang bakal jadi calon penggantinya sebagai pelaksana harian (Plh).