Setelah melaporkan ke polisi, semuanya diserahkan kepada korban untuk memutuskan apakah kasus akan diselesaikan secara damai atau berlanjut. YR akhirnya memilih penyelesaian melalui restorative justice. ”Kita kembalikan kepada si korban dan akhirnya memilih restorative justice,” jelasnya.
Tian juga membenarkan bahwa YR telah menerima ganti rugi dari RSUD Pandega setelah melakukan berbagai upaya pengobatan ke RS Margono dan RS Sardjito. (Deni Nurdiansah)