CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dengan begitu masa jabatan kepala desa yang tadinya 6 tahun kini menjadi 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua.
Dengan dasar itu pula, sebanyak 249 kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Ciamis diperpanjang masa jabatannya. Penyesuaian masa jabatan langsung dikukuhkan oleh Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna.
Baca Juga:Armada Kota Banjar Desak Gus Jawwad Maju di Pilkada 2024H Amir Mahpud Vs H Budi Budiman, Jubir Usman Hanya Tertawa dan Sebut Hiburan Politik Jelang Pilkada Kota Tasik
Sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) di halaman Pendopo Bupati, Kamis 27 Juni 2024.
Kepala Bidang Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi membenarkan 249 kepala desa dan BPD telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun.
Mereka juga dapat dipilih lagi pada periode kedua dan juga pada periode ketiga juga mendapat tambahan masa jabatan lagi dua tahun.
“Periode ketiga tetap diperpanjang dua tahun, sehingga jumlah 20 tahun. Karena aturan dalam UU seperti itu,” ujarnya.
Selain itu, dengan penambahan masa jabatan itu, kepala desa dan BPD gelombang pertama yang habis masa jabatan habis pada tahun 2024 diperpanjang dua tahun. Jumlahnya ada 39 kepala desa di Ciamis. Dengan demikian pemilihan kepala desa (Pilkades) baru akan diselenggarakan kembali pada tahun 2026.
Nantinya menyusul gelombang kedua yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2027. Jumlahnya ada 143 kepala desa. Lalu kepala desa yang terpilih pada Pilkades gelombang ketiga juga akan habis masa jabatannya pada tahun 2028. Jumlahnya 76 kepala desa.
“Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, tidak ada (Pilkades 2024, Red). Adanya Pilkades 2026, itu sebanyak 39 kepala desa,” terangnya.
Baca Juga:Masa Tugas Ketua KNPI Kota Tasikmalaya Akan Berakhir, Emang Kapan Sudah Bekerjanya?Ormas Islam, Ponpes Sampai Parpol Dapat Keberkahan Idul Adha dari Bacalon Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi
Sementara itu, dalam arahannya, Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, meminta kepala desa dan BPD menjalankan tugas serta kewajiban mereka sesuai peraturan yang berlaku. Mereka juga harus aktif dan kontributif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan.
“Serta memelihara koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan,” ujarnya.
Melalui koordinasi yang harmonis, kata dia, diharapkan mampu menjaga kondusivitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa. Hal itu, agar selalu tercipta sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat lainnya.