PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – AR, seorang oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Parigi di Kabupaten Pangandaran, divonis tiga tahun penjara karena mencuri peralatan komputer milik negara dari laboratorium sekolah.
Tindakan pencurian yang dilakukan oknum guru PNS di Pangandaran pada tahun 2022 ini diduga untuk memenuhi kebutuhan berjudi online.
Setelah menjalani sidang pada April 2024 di Pengadilan Negeri Ciamis, AR diberhentikan sementara dari pekerjaannya.
Baca Juga:Petani Muda Bisa Wujudkan Kemandirian Pangan, Kementan Optimalkan Peran BPPPengangguran di Kota Banjar Capai 5.914 Orang, Lowongan Pekerjaan Diserbu
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai vonis tersebut.
Wawan menjelaskan bahwa koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah dilakukan untuk membentuk tim pemeriksa sesuai regulasi, guna menentukan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada AR setelah masa tahanannya berakhir.
Selain diberhentikan sementara, gaji AR juga sudah dihentikan. Wawan berharap agar tidak ada lagi ASN di Pangandaran yang terlibat dalam kasus hukum akibat judi online.
Pada 13 September 2023, Radar Tasikmalaya memberitakan tentang AR, yang menjual puluhan unit komputer dan barang elektronik dari sekolahnya sendiri untuk judi online.
Kepala SMPN 2 Parigi, Jumid, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan AR pada April 2022 saat bulan puasa dan liburan sekolah.
AR, yang memegang kunci laboratorium komputer yang sempat hilang, bisa masuk dengan bebas ke ruangan tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV, AR melakukan aksinya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB ke atas, membawa 26 unit komputer all-in-one, dua laptop, dua proyektor, dan beberapa alat elektronik lainnya.
Baca Juga:Miris! Bocah Berusia 7 Tahun di Kota Banjar Diduga Mengalami Gizi Buruk, Kondisi MemprihatinkanMahasiswa STMIK DCI Tasikmalaya Raih Insentif Artikel Ilmiah Nasional
Setelah kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Agus Nurdin, polisi segera merespons dan mendatangi sekolah.
Melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa AR, seorang guru seni budaya, adalah pelaku pencurian tersebut. AR kemudian ditangkap dan proses hukum sesuai prosedur. (Deni Nurdiansah)