Bawaslu Ciamis Awasi Proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih untuk Pilkada 2024

pantarlih, pemutakhiran data
Pantarlih Desa Margaluyu saat mengikuti bimbingan teknis untuk pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit), Senin 24 Juni 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sebanyak 3.873 petugas pemutakhiran data pemilihan (Pantarlih) telah sah dilantik. Selanjutnya, mereka mulai melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Proses itu pun tidak lepas dari pengawasan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin mengatakan sejak dimulainya proses coklit pihaknya terus melakukan pengawasan. Sebab,  tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih juga memiliki kerawanan tersendiri.

“Tentunya Bawaslu mengawasi proses Coklit. Sebab ada kekhawatiran kerawanan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya kepada Radar, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga:H Amir Mahpud Vs H Budi Budiman, Jubir Usman Hanya Tertawa dan Sebut Hiburan Politik Jelang Pilkada Kota TasikMasa Tugas Ketua KNPI Kota Tasikmalaya Akan Berakhir, Emang Kapan Sudah Bekerjanya?

Kerawanan coklit ini, biasanya dikhawatirkan ada Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung.

Lalu, melakukan pengawasan Pantarlih barangkali melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu.

“Selanjutnya, mengawasi Pantarlih dikhawatirkan melimpahkan tugasnya kepada pihak lain,” ujarnya.

Kemudian, Bawaslu Kabupaten Ciamis mengawasi apakah Pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu. Lalu, apakah Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.

“Memastikan Pantarlih memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit dan harus menempelkan stiker coklit untuk setiap satu Kepala Keluarga setelah coklit,” katanya

Tentunya ketika Pantarlih ditemukan melanggar kerawanan coklit, pihak Bawaslu bakal memberikan sanksi.

“Kalau Pantarlih ada pelanggaran saat coklit, kita rekomendasi ke KPU, secara administrasi. Sedangkan ketika ada dugaan pidana, maka Bawaslu yang menindaklanjuti seperti pemalsuan data dan lainnya,”ujarnya.

Baca Juga:Ormas Islam, Ponpes Sampai Parpol Dapat Keberkahan Idul Adha dari Bacalon Wali Kota Tasikmalaya Viman AlfariziPengabdian Ivan Dicksan Belum Cukup Sebatas Sekda Kota Tasikmalaya, Suksesor Budi Budiman Turun Gunung

Koordinator Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ciamis Said Attanjani menyampaikan coklit Kabupaten Ciamis sudah dimulai.

Itu setelah Pantarlih mengikuti bimbingan teknis yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) senin kemarin. 

“Sebanyak 3.873 Pantarlih yang melakukan coklit. Dengan waktu 24 Juni hingga 25 Juli 2024,” katanya.

Mereka saat melakukan coklit, dibekali id card, rompi dan topi, serta alat kerja coklit.

“Pantarlih saat coklit harus bertemu langsung dan masyarakat siapkan  KTP Elektronik dan Kartu Keluarga,” ujarnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar