Angka DPT untuk Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 Bisa Berubah

data pemilih
Petugas Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian di Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari pada Selasa 25 Juni 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Data pemilih tetap (DPT) yang dipakai KPU Kota Tasikmalaya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berpotensi berbeda jumlah dengan yang digunakan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari lalu.

Sinkronisasi dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) adalah salah satu faktor yang memengaruhi.

Undang Ganda Permana, Ketua Divisi Data dan Informasi pada KPU Kota Tasikmalaya, menyebut pada Pilkada jumlah TPS menyusut hampir 50 persen dibanding Pemilu.

Baca Juga:H Amir Mahpud Vs H Budi Budiman, Jubir Usman Hanya Tertawa dan Sebut Hiburan Politik Jelang Pilkada Kota TasikMasa Tugas Ketua KNPI Kota Tasikmalaya Akan Berakhir, Emang Kapan Sudah Bekerjanya?

“Karena berbeda regulasi terkait jumlah pemilih di Pemilu dan Pilkada. Kalau Pemilu maksimal 300 orang (per TPS), sedangkan di Pilkada 600 orang,” jelasnya pada Selasa 25 Juni 2024.

Jumlah itu yang juga menyesuaikan kembali data-data potensi pemilih. Begitupun dengan jumlah TPS yang pada Pemilu lalu, berjumlah 1957. Sedangkan pada Pilkada nanti berjumlah 980.

DP4 Pilkada Serentak 2024 yang diserahkan Kemendagri pada 2 Mei lalu, jadi basis data yang mesti disinkronkan.

Salah satunya melalui Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Tidak menutup kemungkinan, kata Undang, akan terjadi perubahan data.

“Kita belum bisa memastikan karena tahapan ini kan panjang sampai bulan September. Penetapan DPT di 11 September 2024. Coklit itu bahannya basis dari DP4 yang diterima KPU RI dari Kemendagri. Itu kemudian yang disinkronisasi dengan data DPT terakhir, kemudian juga harus dicek kembali melalui Coklit ke lapangan,”ujarnya.

Menurutnya rentang waktu pelaksanaan penetapan DPT Pemilu dengan Pilkada cukup jauh. Sehingga memungkinkan terjadi perubahan data. Termasuk juga pemilih baru yang usianya baru akan menginjak 17 tahun pada 27 November nanti.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa proses pemutakhiran data berprinsip de jure. Menggunakan dokumen kependudukan yang dimiliki warga.

Baca Juga:Ormas Islam, Ponpes Sampai Parpol Dapat Keberkahan Idul Adha dari Bacalon Wali Kota Tasikmalaya Viman AlfariziPengabdian Ivan Dicksan Belum Cukup Sebatas Sekda Kota Tasikmalaya, Suksesor Budi Budiman Turun Gunung

Terlebih pada pemilih pemula, yang menurut Undang bisa saja menambah jumlah DPT. Kemudian juga data kematian, yang bisa mengubah angka menjadi menurun.

“Bisa saja terjadi. Dalam rentang Pemilu ke Pilkada ini kan sudah berapa yang meninggal atau juga berusia sudah memiliki hak pilih,” tandasnya.(Ayu Sabrina)

0 Komentar