Pasalnya jika di lihat kondisi di lapangan, PKD pun harus mengawasi kinerja puluhan Pantarlih. Sehingga partisipasi pengawasan dari warga akan sangat berarti. “Satu PKD paling sedikit mengawasi 12 Pantarlih, paling banyak 64 Pantarlih,” tuturnya.
Apalagi, Bawaslu sendiri tidak diberi akses kepada aplikasi E-Coklit. Sehingga membatasi pengawasan petugas untuj mengecek progres coklit. “Paling kita dapat dari PPS, berapa yang sudah dicoklit dan berapa yang belum,” ucapnya.(rga)