BANDUNG, RADARTASIK.ID – Sebanyak 25 calon peserta didik (CPD) dari SMAN 3 Bandung dan 6 CPD dari SMAN 5 Bandung telah didiskualifikasi setelah verifikasi lapangan menemukan bahwa mereka atau orang tua mereka tidak berdomisili sesuai alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Tindakan ini diambil setelah tim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari kedua sekolah melakukan pemeriksaan lapangan pada 22 Juni 2024, sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang masuk ke kanal pengaduan PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Menurut laporan Tim Verifikasi Lapangan, CPD yang tidak memenuhi persyaratan domisili sesuai KK melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Baca Juga:Luar Biasa! Pelatihan Safety Riding DAM Ubah Siswa SMK Assalaam Kabupaten Bandung Jadi Duta KeselamatanPedagang di Pasar Banjar Khawatir Didepak Pemerintah, Hak Huni untuk Kios Kelas 1 Tidak Berlaku Lagi
Surat Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 juga menjadi dasar keputusan untuk mengubah status penerimaan CPD tersebut dari ”layak/lolos” menjadi ”tidak layak/tidak lolos”.
Rapat Dewan Guru yang dilaksanakan pada 23 Juni 2024 memutuskan untuk menetapkan status ”tidak diterima” bagi CPD yang terkena diskualifikasi ini.
Sebagai hasilnya, mereka akan dikeluarkan dari Data PPDB Jalur Zonasi. Informasi mengenai perubahan status ini akan disampaikan kepada masing-masing CPD pada Senin, 24 Juni 2024.
Akibat perubahan ini, kuota yang tersisa akan dialihkan ke Jalur Prestasi Rapor pada Tahap 2 PPDB. (rls)