”Disayangkan, praktik pungli oleh oknum petugas tiket membuat harga tiket menjadi tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya H Dodi Ajat Sudrajat SE MSi mengatakan, yang jelas pihaknya selalu memberikan pembinaan penyuluhan kepada para petugas di lapangan, bahwa bekerja harus sesuai aturan yang berlaku. Termasuk masalah tiket yang ada di tempat-tempat wisata.
”Jadi kalau ada oknum atau petugas di lapangan yang melakukan tindakan-tindakan di luar aturan, kami akan mengevaluasi pegawai bersangkutan dan bila perlu akan memberikan sanksi yang tepat,” ucapnya.
Baca Juga:Pedagang di Pasar Banjar Khawatir Didepak Pemerintah, Hak Huni untuk Kios Kelas 1 Tidak Berlaku LagiAksi Sosial Daya Group, Hewan Kurban Disalurkan ke Seluruh Penjuru Bandung
Dodi menjelaskan, untuk harga tiket masuk ke Pantai Sindangkerta sesuai dengan aturan terbilang sangat murah jika sesuai Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Retribusi masuk di kawasan objek wisata ini, kata Dodi, sebesar Rp 5.000 dan premi asuransi Rp 1.000. Jadi total tiket masuk wisatawan lokal sebesar Rp 6.000 per orang.
”Selanjutnya untuk tarif parkir roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 2.000, kendaraan roda empat Rp 3.000 dan untuk roda enam atau lebih sebesar Rp 5.000,” jelas Dodi. (Radika Robi Ramdani)