TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Salah seorang oknum petugas tiket masuk objek wisata Sindangkerta Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan asal Kota Banjar bernama Herdi.
Herdi mengaku terkena pungli saat dirinya pergi liburan bersama keluarganya ke objek wisata Pantai Sindangkerta Cipatujah, Minggu, 23 Juni 2024.
Herdi menjelaskan, saat tiba di pintu masuk objek wisata Pantai Sindangkerta sekitar pukul 10.30 WIB, dia langsung diberhentikan oleh seorang petugas tiket yang berjaga di lokasi masuk objek wisata.
Baca Juga:Pedagang di Pasar Banjar Khawatir Didepak Pemerintah, Hak Huni untuk Kios Kelas 1 Tidak Berlaku LagiAksi Sosial Daya Group, Hewan Kurban Disalurkan ke Seluruh Penjuru Bandung
”Saat itu petugas langsung menetapkan tarif masuk sebesar Rp 30.000. Sementara petugas tersebut tidak memberikan tiket masuk yang dipegangnya ke saya,” ujar Herdi kepada Radartasik.id, Minggu, 24 Juni 2024.
Herdi menyebutkan, saat meminta tiket masuk, petugas hanya memberikan satu lembar tiket seharga Rp 6.000.
Kemudian, setelah menanyakan alasan mengapa tarifnya Rp 30.000, petugas tersebut kemudian menurunkan harga menjadi Rp 20.000.
”Padahal, seharusnya jika sesuai dengan tiket, maka harga untuk tiga orang hanya sebesar Rp 18.000,” ujarnya.
Dengan demikian, Herdi mengaku merasa curiga dengan tiket masuk yang diberikan oleh petugas tersebut.
Herdi pun menanyakan selisih harga tersebut dan petugas mengatakan bahwa selisih harga tersebut untuk tarif parkir mobil.
”Setelah diberikan tiket parkir seharga Rp 2.000, saya baru sadar bahwa tiket tersebut sebenarnya untuk sepeda motor,” katanya.
Baca Juga:Aksi Luar Biasa! Fadillah Arbi Aditama Geber JuniorGP Moto3 Portugal Demi IndonesiaIdul Adha Penuh Berkah, Alhambra Hotel Berikan Satu Ekor Sapi untuk Warga
Herdi mengaku, hanya diberikan satu lembar tiket masuk. Padahal dia datang bersama dua orang lainnya.
Kemudian, saat masuk ke area parkir, kembali didatangi lalu diminta untuk membayar tiket sebesar Rp 5.000 untuk tarif parkir mobilnya.
Saat itu, Herdi merasa bahwa praktik pungli ini dapat terjadi pada banyak pengunjung. Dengan jumlah pengunjung ratusan orang, petugas dapat pungli berapa.
Ia meyakini, bukan hanya seorang diri yang dikelabui oleh oknum petugas tersebut.
”Saya harap ada pengawasan yang ketat dari dinas terkait terhadap oknum petugas tiket di Pantai Sindangkerta tersebut,” tegasnya.
Herdi menambahkan, tiket masuk ke Pantai Sindangkerta seharusnya sangat terjangkau, sesuai dengan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024.