TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebagai sekretaris daerah yang hendak mengakhiri jabatannya, Ivan Dicksan bisa saja memberikan rekomendasi calon Plh penggantinya kepada Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah.
“Boleh-boleh saja sebagai bahan pertimbangan bagi Pj dalam hal menentukan seseorang yang diberi mandat untuk menjadi Plh. Tapi (harus dilakukan) sebelum surat cuti keluar,” ujar Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, Senin 24 Juni 2024.
Namun Dodo juga mengingatkan bahwa ada hal yang harus diperhatikan Ivan jika ingin merekomendasikan nama-nama calon pelaksana harian (plh) kepada Pj wali Kota.
Baca Juga:Masa Tugas Ketua KNPI Kota Tasikmalaya Akan Berakhir, Emang Kapan Sudah Bekerjanya?Ormas Islam, Ponpes Sampai Parpol Dapat Keberkahan Idul Adha dari Bacalon Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi
Ivan harus memberi rekomendasi atas pertimbangan kompetensi dan mencegah para eselon II “menempel” kepada dirinya dengan cara menarik simpatik.
“Artinya pak Ivan juga memberikan rekomendasi dari kinerja ya. Bukan atas dasar kedekatan emosional dengannya,” tandasnya.
Dodo memaparkan bahwa secara informal, obrolan tentang penentuan Plh sekretaris daerah untuk mengantisipasi mundurnya Ivan Dicksan sudah dilakukan.
Dalam hal ini Pj Wali Kota Tasikmalaya berhak menunjuk langsung orang yang akan jadi Plh.
“Obrolan secara informal sudah dilakukan. Untuk pengangkatan Plt atau Plh bisa langsung ditunjuk oleh Pj Walikota,” sebutnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kkta Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara, enggan berkomentar soal penentuan Plh Sekda Kota Tasikmalaya.
Akan tetapi, ia pernah mengatakan bahwa, penunjukkan Plt ataupun Plh akan dilakukan sesegera mungkin setelah Ivan dinyatakan mundur sebagai ASN.
Baca Juga:Pengabdian Ivan Dicksan Belum Cukup Sebatas Sekda Kota Tasikmalaya, Suksesor Budi Budiman Turun GunungDitanya soal Maju di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024? Rezki Budiman Senyum- Senyum!
“Sekda itu kan sebagai pengguna anggaran di Setda. Gaji pegawai, kebutuhan wali kota juga, semua kegiatan kan semua berhubungan penting dengan itu. Apakah nanti pasca Pilkada Open Bidding-nya atau pas proses Pilkadanya. Pada intinya Plt dulu,” kata Gungun 24 April lalu.
Adapun untuk pejabat yang bisa menggantikan Ivan sebagai Sekda, setidaknya harus berstatus Eselon 2 atau Eselon 3.
“Bisa oleh administrator dan JPT Pratama. Eselon 3 dan Eselon 2,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan bakal bebas tugas dari statusnya sebagai ASN mulai 1 Juli 2024. Hal itu lantaran Ivan hendak mengikuti Pilkada Kota Tasikmalaya.