TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Setelah mendapat Surat Tugas dari PPP, Dr Ivan Dicksan kini juga diproses oleh PAN untuk mendapat rekomendasi. Dia diajukan sebagai Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya darinPartai berlogo matahari itu.
Dari informasi yang beredar, DPW PAN sudah memproses pengajuan rekomendasi untuk Ivan sejak Rabu 19 Juni 2024. Sehingga saat ini prosesnya sudah sampai di Tim Pilkada DPP PAN.
Hal itu diakui Koordintor Tim Pilkada DPW PAN Jawa Barat H Budi Mahmud Saputra. Di mana DPW sudah ada komunikasi dengan Ivan sebagai kandidat. “Kemungkinan rekomendasinya minggu ini keluar,” ungkapnya.
Baca Juga:Tak Kebagian Surat Tugas PPP, Begini Sikap Agus Wahyudin Menghadapi Pilkada Kota Tasikmalaya 2024Pantarlih Dituntut Siap Modal, PPK Cihideung Simulasikan E-Coklit Data Pemilih Pilkada Kota Tasikmalaya
Berdasarkan surat pengajuan yang beredar, Ivan diproses sebagai Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya. Beda halnya dengan beberapa kandidat lain yang dipersiapkan sebagai bakal calon wakil pendamping H M Yusuf. “Ya sebagai Bakal Calon Wali Kota,” terangnya.
Menurut H Budi, hal ini menjadi bagian dari proses penjaringan di mana siapa pun berhak menerima rekomendasi. Pasalnya partai pun akan melihat figur mana yang paling layak dan bisa menang. “Kita lihat kompetensinya, mana yang lebih punya kemauan dan kemampuan,” ucapnya.
Trisna Senjaya dari Tim Pilkada DPD mengaku pihaknya tidak dilibatkan soal pengajuan rekomendasi Ivan. Namun dia juga sudah menerima foto surat pengajuan yang beredar. “Sepertinya langsung komunukasinya ke DPW, kami juga belum dapat tembusan secara resmi,” ujarnya.
Pihaknya tidak bisa berkomentar apapun mengenai pengajuan rekomendasi untuk Ivan. Tim Pilkada PAN Kota Tasik baru bisa melangkah ketika memang DPP mengeluarkan rekomendasi untuk Ivan. “Ini kan baru pengajuan, selama belum ada rekomendasi kami tidak akan mengambil langkah apapun,” terangnya.
Hal serupa diungkapkan Ijang Furqon yang juga dari Tim Pilkada DPD PAN Kota Tasikmalaya. Menurutnya H Ivan langsung melakukan komunikasi dengan DPW Provinsi Jawa Barat. “Dengan kami belum ada komunikasi apapun,” terangnya.
Secara politik, Ivan memang boleh saja langsung melakukan bypass ke DPW. Namun hal ini menjadi catatan bagi Tim Pilkada PAN Kota Tasikmalaya. “Ya itu haknya mengurus ke DPw, tapi ya eloknya ada komunikasi dulu dengan Tim Pilkada DPD (Kota Tasikmalaya),” ucapnya.