Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Pelototi Kinerja Pantarlih

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan monitoring dan supervisi ke Panwaslu Kecamatan salah satunya di Kecamatan Padakembang. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

”Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bahwa calon Pantarlih memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.

Dia menyebutkan, dari 20-22 Juni 2024, Bawaslu secara langsung sudah melakukan monitoring dan supervisi ke Panwascam. 

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kinerja Panwascam dalam melakukan pengawasan yang melekat pada tahap pembentukan Pantarlih yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga:Terkuak! SMAN 3 dan 5 Bandung Diskualifikasi 31 Calon Siswa PPDBLuar Biasa! Pelatihan Safety Riding DAM Ubah Siswa SMK Assalaam Kabupaten Bandung Jadi Duta Keselamatan

Fokus pengawasan ini, terang dia, meliputi dua aspek utama, yaitu ketaatan prosedur dalam pembentukan Pantarlih, kemudian memastikan ketaatan KPU dalam membentuk badan Adhoc.

Hal itu harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Bawaslu mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk sama-sama menyukseskan tahapan pemutakhiran atau penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024.

”Daftar pemilih ini yang akan dimutakhirkan oleh Pantarlih langsung mendatangi rumah-rumah dengan mencocokan identitas pemilih diantaranya KTP, KK dan lainnya,” ungkap dia. (Diki Setiawan)

0 Komentar