Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Pelototi Kinerja Pantarlih

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan monitoring dan supervisi ke Panwaslu Kecamatan salah satunya di Kecamatan Padakembang. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya melakukan kegiatan pengawasan, monitoring dan supervisi secara langsung ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari tanggal 20-22 Juni 2024.

Pengawasan tersebut dilakukan terhadap tahapan pembentukan dan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan, dalam tahapan rekrutmen dan pembentukan Pantarlih ini, Bawaslu telah melaksanakan monitoring dan supervisi ke setiap Panwascam di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Terkuak! SMAN 3 dan 5 Bandung Diskualifikasi 31 Calon Siswa PPDBLuar Biasa! Pelatihan Safety Riding DAM Ubah Siswa SMK Assalaam Kabupaten Bandung Jadi Duta Keselamatan

Menurut dia, Panwascam bersama dengan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) akan mengawasi kegiatan yang dilaksanakan Pantarlih dalam pemutakhiran daftar pemilih di Pilkada 2024.

”Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melekat, dalam artian mengawasi kegiatan pemutakhiran daftar pemilih oleh Pantarlih, kita menggerakkan Panwascam bersama dengan PKD untuk melakukan pengawasan,” kata Dodi kepada Radartasik.id, Minggu, 23 Juni 2024.

Dia menyebutkan, Bawaslu harus memastikan agar Pantarlih ini melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

”Jangan sampai Pantarlih tersebut tidak mendatangi rumah warga, apalagi ada joki Pantarlih, jangan sampai terjadi. Jadi Pantarlih yang sudah dilantik itu harus betul-betul bekerja,” ungkapnya.

Pantarlih itu, tambah dia, harus door to door ke rumah-rumah warga. Jangan sampai, karena merasa dekat satu kampung atau RT, ditulis daftar pemilihnya oleh yang bukan Pantarlih.

Dia menjelaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih ini adalah langkah awal dalam pemilu atau pilkada, di mana penting untuk memastikan tidak ada yang tidak berhak masuk ke dalam daftar pemilih atau sebaliknya, yang seharusnya berhak tetapi tidak terdaftar.

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan bahwa setiap warga yang betul-betul mempunyai hak memilih sesuai peraturan perundangan masuk data pemilih.

Baca Juga:Pedagang di Pasar Banjar Khawatir Didepak Pemerintah, Hak Huni untuk Kios Kelas 1 Tidak Berlaku LagiAksi Sosial Daya Group, Hewan Kurban Disalurkan ke Seluruh Penjuru Bandung

Koordinator Divisi (Koordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus menambahkan, Bawaslu juga melakukan pengawasan dalam tahapan pembentukan Pantarlih di Pilkada 2024.

Menurutnya, untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan, Bawaslu melakukan pengawasan ketat terhadap tahapan pembentukan Pantarlih tersebut.

0 Komentar