CIAMIS, RADARTASIK.ID – Munculnya utang Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada bjb dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disorot akademisi.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Darussalam (UID) Ciamis Dr Sumadi MAg mengatakan pengawasan terhadap keuangan pemerintah harus dilakukan secara ketat meski telah 11 kali berturut-turut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Menindaklanjuti LHP BPK (pemerintah daerah, red) harus tetap mendapat pengawasan khusus dan ekstra. Itu apapun alasan penggunaan anggaran (pembangunan infrastruktur dan sarana-prasana olahraga,” ujarnya kepada Radar, Minggu, 23 Juni 2024.
Baca Juga:Masa Tugas Ketua KNPI Kota Tasikmalaya Akan Berakhir, Emang Kapan Sudah Bekerjanya?Ormas Islam, Ponpes Sampai Parpol Dapat Keberkahan Idul Adha dari Bacalon Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi
Terlebih, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Ciamis mengambil utang dengan bjb mencapai total Rp 188 miliar.
Dengan rencana pembayaran jangka pendek Rp 50 miliar dan rencana pembayaran jangka menengah Rp 133 miliar. Nilai itu menurutnya cukup besar.
“Karena hutang terbilang cukup besar, mungkin ada kekhawatiran BPK,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Ciamis mengaku tengah berjuang melunasi utang kepada bjb sebesar Rp 188 miliar hingga akhir tahun 2024.
Rp 133 miliar diantaranya adalah utang jangka menengah yang harus lunas akhir tahun 2024 ini. Sedangkan Rp 50 miliar adalah utang jangka pendek yang telah dibayar pada tahun 223.
Kedua utang itu diambil berdasarkan urgensi berbeda. Pemerintah beralasan APBD defisit setelah dihantam pandemi covid-19.
Sementara ada beberapa program perbaika sarana prasana olahraga yang harus dilakukan hingga akhirnya ngutang Rp 133 miliar pada November 2022.
Baca Juga:Pengabdian Ivan Dicksan Belum Cukup Sebatas Sekda Kota Tasikmalaya, Suksesor Budi Budiman Turun GunungDitanya soal Maju di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024? Rezki Budiman Senyum- Senyum!
Sedangkan pada tahun 2023, pemerintah mengambil utang jangka pendek Rp 50 miliar dengan alasan untuk menutup kebutuhan gaji pegawai.
Sebab APBD Ciamis lagi-lagi tidak mampu menutupi belanja pegawai di tahun itu.
“Pinjaman ke bjb ini merupakan jangka menengah yang dapat diangsur selama dua tahun atau selesai 2024,” ujar Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis Mar Diyana Yusuf SE MM pada Jumat 21 Juni 2024.
Dia pun menjelaskan, pada perjanjian awal, utang sebesar Rp 133 miliar yang diambil bulan November 2022 itu disepakati akan dibayar sepanjang tahun 2023 dan 2024.
Sebesar 25 persen atau Rp 33 miliar harus lunas sampai November 2023. Tapi dalam perjalanannya, pemerintah tak mampu menunaikan kewajiban tersebut lantaran anggarannya tersedot kebutuhan Pilkada.