Relokasi PKL Jalan Ahmad Yani Alot, Satpol PP Kabupaten Garut Tunda Pengiriman SP2

relokasi pkl jalan ahmad yani
Gerobak pedagang kaki lima di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Garut masih berjejer, Jumat, 21 Juni 2024. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut merencanakan untuk melakukan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani sebagai bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan. 

Meskipun telah diberi surat peringatan (SP1) agar pindah ke lokasi baru di Jalan Ciledug, PKL masih terus berjualan di Jalan Ahmad Yani hingga saat ini. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Usep Basuki Eko menyatakan bahwa meskipun rencana penerbitan SP2 telah ada, ada penundaan atas instruksi tersebut setelah hasil rapat tim menyarankan untuk menunda proses tersebut guna memaksimalkan persiapan penataan di lokasi baru. 

Baca Juga:Pengelolaan PJU di Kabupaten Pangandaran Diserahkan ke Vendor Pihak KetigaPerpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD di Kota Banjar Diresmikan

Usep menjelaskan bahwa pihaknya menunggu instruksi lebih lanjut dari tim penataan sebelum melanjutkan tindakan selanjutnya terkait relokasi PKL Jalan Ahmad Yani. 

Meskipun penundaan tersebut seharusnya sudah berakhir, tim penataan telah memberikan perpanjangan waktu. 

Hal ini terkait dengan koordinasi penataan yang melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perhubungan (Dishub). 

Usep menegaskan kesiapan Satpol PP untuk melanjutkan proses dari SP1 ke SP2 dan seterusnya sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan. ”Kami ranahnya di penertiban,” ungkapnya, Jumat, 21 Juni 2024. (Agi Sugiana)

0 Komentar