“Tahun ini sudah mulai dilangsungkan MoU komitmen. Intruksi pak Sekda dan Gubernur, harus sesuai dengan regulasi. Kami kan tidak mungkin ada orang melaporlan langsung ke kami, justru LSM, Pers, mahasiswa, yang menangkap letupan itu (kecurangan PPDB, red) membawa dengan bukti,” terang Wawan.
Temuan itu, ujarnya, mesti diberikan pihak eksternal kepada KCD XII atau lewat narahubung PPDB Jabar, jika yang dimaksud adalah tingkat SLTA.
“Dimana, sekolah apa. Tahun lalu sampai menangkap transfernya, foto orangnya. Sehingga kami bisa mengolah data-data nya sehingga bisa melaporkan ke pihak berwenang. Pengaduan PPDB Jabar, KCD, bisa lapor ke sana dengan bukti yang ada,” sambung dia.
Baca Juga:Masa Tugas Ketua KNPI Kota Tasikmalaya Akan Berakhir, Emang Kapan Sudah Bekerjanya?Ormas Islam, Ponpes Sampai Parpol Dapat Keberkahan Idul Adha dari Bacalon Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi
Wawan menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pencegahan dengan mengedukasi setiap sekolah. Bahkan, mereka yang terbukti melakukan transaksional bisa dicopot dari jabatannya bagi yang berstatus ASN.
“Sudah di-warning semua kepala sekolah. Sampai saat ini belum ada laporan. (Tapi) kenakalan semacam ini pernah terjadi, sampai memindahkan titik server sekolah. Agar mendekati titik calon peserta didik. Tetap harus ada pengaduan, nanti dikontrol,” tandasnya.
Seperti diketahui sistem zonasi diterapkan untuk menghilangkan stigma sekolah favorit dan nonfavorit. Siswa hanya bisa mendaftar pada sekolah terdekat dengan tempat tinggal. Akan tetapi tidak meratanya jumlah sekolah negeri dengan kualitas dan fasilitas bagus membuat banyak orang tua dan anak tetap mengincar sekolah-sekolah yang awalnya dikategorikan favorit.
Mereka melakukan berbagai cara demi anaknya bisa masuk ke sekolah yang didambakan. Hal ini melahirkan potensi pungutan liar. (Ayu Sabrina B)