Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan bertugas mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk melakukan coklit.
”Masa tugas Pantarlih selama sebulan, 24 Juni sampai 25 Juli 2024,” ungkap Intan.
Pantarlih bertugas membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih, melakukan coklit, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta melaporkan hasil coklit kepada PPS.
Baca Juga:Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD di Kota Banjar DiresmikanHadapi Kemarau, Debit Air dari Bendungan Leuwikeris ke Sungai Citanduy Stabil, Pasokan untuk Sawah Aman
Mereka juga harus menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, Pantarlih harus mengikuti bimbingan teknis, menyusun rencana kerja, berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW, melaksanakan coklit, membuat laporan harian, menentukan alamat potensial TPS, dan menyusun laporan hasil coklit. (Diki Setiawan)