PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Pangandaran dilaksanakan secara offline untuk semua jenjang pendidikan.
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Supri menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada penempatan sekolah yang sudah merata dan tidak berdempetan.
”Tidak ada sekolah yang berdempetan atau jarak satu dan lainnya tidak berdekatan,” ungkap Supri saat dihubungi Radartasik.id, Jumat, 21 Juni 2024.
Baca Juga:Pengelolaan PJU di Kabupaten Pangandaran Diserahkan ke Vendor Pihak KetigaPerpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD di Kota Banjar Diresmikan
Supri menambahkan bahwa siswa sudah terwadahi oleh sekolah-sekolah setempat, sehingga PPDB online tidak diperlukan, khususnya untuk jenjang SMP.
Dalam pelaksanaannya, sistem zonasi mencakup 80 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua maksimal 5 persen.
Ia menjelaskan bahwa afirmasi mencakup anak-anak yang masuk dalam kategori tidak mampu atau rawan miskin.
Menurut Supri, pendaftaran siswa dari SD ke SMP secara offline tidak menemui kendala karena prosesnya didampingi oleh wali kelas di sekolah sebelumnya.
Selama pendaftaran, wali kelas akan mengoordinir data siswa termasuk syarat-syarat seperti kartu keluarga dan surat tanda kelulusan.
Supri juga menyatakan bahwa PPDB di sekolah SD dan SMP sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. (Deni Nurdiansah)